Tanggapan Keluarga Wijin Terkait Kasus Video Porno Gisel, Bikin Shock!

- 10 Januari 2021, 15:45 WIB
Wijin, kekasih Gisel membeberkan alasan kenapa dirinya tidak meninggalkan sang kekasih yang sedang terkena kasus video porno
Wijin, kekasih Gisel membeberkan alasan kenapa dirinya tidak meninggalkan sang kekasih yang sedang terkena kasus video porno /Wijin/Instagram Wijin/@jaysforeal

JURNAL GAYA - Gisel tengah diterpa kasus video porno yang dilakukannya dengan Michael Yukinobu de Fretes pada 2017 silam di sebuah hotel yang terletak di Medan. Wijin yang saat ini berstatus sebagai kekasih Gisel memilik untuk tetap berada di sampingnya. 

Hal ini ia ungkapkan saat berbincang dengan Boy William dalam program Nebeng Boy New Generation yang tayang di kanal YouTube Boy William pada 9 Januari 2021 dengan judul 'EXCLUSIVE! WIJIN CURHAT KE BOY: KELUARGA GUE PADA BILANG...'. 

Secara blak-blakan Wijin mengatakan bagaimana pandangan keluarganya terkait kasus video porno yang dilakukan Gisel dan Michael Yukinobu de Fretes.  

Baca Juga: Melly Goeslaw Geram, Fotonya Pakai Face Shield Tanpa Masker Diunggah dr. Tirta

"Keluarga gue support gue. Pokoknya kayak, 'Ya, apa pun itu, lo udah gede'," jelas Wijin. 
 
Wijin menambahkan jika keluarganya akan selalu mendukung apapun langkah dan keputusan yang diambil oleh pria berusia 35 tahun itu. 
  
"Ya, orang tua gue percaya. Ini kan jalan hidup lo. Lo udah gede. Yang penting lo bisa bertanggung jawab. Jadi, ya lo jagain Gisel, gitu," terang Wijin.
 
Wijin kemudian menceritakan bagaimana sikap sang ibu terkait kasus yang dilakukan Gisel yang kini hangat jadi obrolan di dunia maya. 
 
 
"Especially my mom sih. Dia very open minded. Dia enggak melihat masalah di satu sisi saja, jadi dia lihat dua sisi. Balik lagi gitu, bawa ke Tuhan," tuturnya. 
 
Sebelumnya, Gisel sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus video porno yang dilakukannya dengan Michael Yukinobu de Fretes sejak 29 Desember 2020 lalu. 
 
Gisel dikenakan Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 atau Pasal 8 Undang-undang No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi. Sementara itu, Michael Yukinobu de Fretes dikenakan Pasal 8 jo Pasal 34 Undang-undang No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi.***

Editor: Nadisha El Malika

Sumber: YouTube Sobat Dosen


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x