Gisella Anastasia akhirnya mengakui bahwa video syur yang viral di media sosial bersama pria berinisial MYD, memang video mereka berdua. Meski awalnya di media massa Gisel selalu membantah, tapi dihadapan penyidik Gisel akhirnya mengakui.
Baca Juga: Innalillahi, Kabar Duka dari Persib Bandung, Mantan Pemainnya Nunung Mulyadi Meninggal Dunia
Dengan pengakuan itu, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Kemudian sekarang ini hasil gelar perkara yang kita lakukan kemarin menaikan status yang tadinya saksi ke GA dan MYD sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.
Gisel dan MYD pun diancam Pasal 4 Jo Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tentang Pornografi, kemudian Pasal 8 Jo Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44, kemudian di Pasal 27 ITE . Ancaman penjara sampai 12 tahun.***