MENGEJUTKAN! Suami Penyanyi Nindy Terciduk Memiliki Senjata Bareta dan Peluru Tajam 50 Butir

- 12 Januari 2021, 21:48 WIB
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo dan jajarannya memperlihatkan barbuk narkoba dan senpi yang dimiliki suami Nindy Ayunda, APH
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo dan jajarannya memperlihatkan barbuk narkoba dan senpi yang dimiliki suami Nindy Ayunda, APH /PMJ News/

 

JURNAL GAYA - Setelah kegap terciduk memiliki narkoba jenis 'Happy Five' yang diakuinya didapat dari Australia. Suami penyanyi Nindy Ayudya ternyata diduga memiliki senjata api ilegal lengkap dengan pelurunya.

Kabar mengejutkan ini dikemukakan Polres Metro Jakarta Barat saat melakukan konferensi pers bersama media di markas Polres Metro Jakbar.

"Selain senpi jenis bareta, kita menemukan peluru tajam sebanyak 50 butir," ujar Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol. Ady Wibowo di Jakarta, Selasa, 12 Januari 2021 seperti dikutip Jurnal gaya dari ANTARA.

Baca Juga: Penyanyi Nindy Ayundya Kena Musibah, Suaminya Ditangkap Bersama Narkoba 'Happy Five'

Saat ini Polres Metro Jakarta Barat masih menyelidiki keberadaan senjata api ilegal yang ditemukan saat penggeledahan narkoba di kediaman Askoro P Harsono.

Keberadaaan senjata api "Bareta" kaliber 3,65 milimeter dilakukan setelah anggota Polres Metro Jakarta Barat mengungkap kasus kepemilikan dan penyalahgunaan narkoba dan melakukan penggeledahan di kediaman Askoro. 

Ady mengatakan pihaknya akan mendalami alasan kepemilikan senjata api itu kepada tersangka Askoro.

Baca Juga: Kasus Water Boom Cikarang, Joko Anwar Kesal: Astaga Orang Indonesia. Lupain Mau Bebas dari Pandemi

Dalam kesempatan lain, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Ajun Komisaris Besar Polisi Ronaldo Maradona mengungkapkan senjata api tersebut didapatkan dari lemari brankas di rumah tersangka. Awalnya mencari barang bukti terkait kasus narkobanya.

"Lima hari kita lakukan pemeriksaan intensif, senjata api itu tidak ada hubungannya dengan narkoba," ujar Ronaldo.

Ternyata didapati bahwa senjata api tersebut tidak berizin.

Untuk kasus kepemilikan senjata apinya, penyelidikan akan dilimpahkan ke Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat.

Baca Juga: GERAK AL SEMAKIN SEMPIT Mulai Dicurigai Banyak Orang, Sinopsis Ikatan Cinta Rabu 13 Januari 2021

Beberapa barang bukti yang disita petugas, yaitu satu butir "happy five", satu plastik kecil setengah butir jenis happy five, alat hisap, dan senjata api beserta 50 buah peluru.

Tersangka Askoro akan dijerat Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan Pasal 62 tentang psikotropika dengan ancaman lima tahun dan atau denda Rp100 juta.***

Editor: Qiya Ameena

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x