JURNALGAYA - Seungri, eks personel grup idola K-pop BIGBANG didakwa atas tuduhan mengerahkan anggota geng untuk mengancam orang yang bertengkar dengannya di sebuah bar.
Jaksa pada Kamis 14 Januari 2021 seperti dilansir Yonhap, menambahkan dakwaan tersebut untuk pria berusia 31 tahun itu, ungkap pengadilan militer umum yang berada di bawah Komando Operasi Darat di Yongin, sekitar 50 kilometer tenggara Seoul.
Jaksa penuntut menuduhnya bersekongkol dengan mitra bisnisnya Yoo In-suk, mantan kepala Yuri Holdings Co., untuk memobilisasi anggota geng setelah bertengkar dengan pelanggan lain di sebuah bar di selatan Seoul pada Desember 2015.
Baca Juga: Update Korban Jiwa Gempa Magnitudo 6,2 Sulawesi Barat, BNPB: 34 Orang Meninggal Dunia
In-suk diketahui menelepon anggota geng tersebut setelah mengetahui situasi Seungri.
Terkait dakwaan ini, Seungri membantahnya dan berniat mengajukan pernyataan pendapat ke pengadilan.
Seungri, yang bernama resmi Lee Seung-hyun sebelumnya berada di tengah skandal seks dan narkoba yang mengguncang Korea Selatan pada 2019.
Baca Juga: Sebut Gempa Berulang, BMKG Ungkap Terjadi Tsunami Hingga Merusak di Sekitar Majene di Tahun 1967
Januari lalu, dia didakwa atas delapan tuduhan, termasuk perjudian di luar negeri, mediasi prostitusi, dan penggelapan.