Raffi Ahmad Bisa Bernapas Lega, Polisi Tidak Menemukan Pelanggaran di 'Private Party' Ricardo Gelael

- 18 Januari 2021, 22:33 WIB
Raffi Ahmad terlihat berkumpul dan diduga melanggar protokol kesehatan.
Raffi Ahmad terlihat berkumpul dan diduga melanggar protokol kesehatan. /Twitter.com/@anyageraldine

JURNAL GAYA  - Raffi bisa bernapas lega setelah Polda Metro Jaya tidak menemukan bukti pelanggaran protokol kesehatan saat melakukan pemeriksaan berdasarkan bukti-bukti foto dan video yang beredar di dunia maya dan penyelidikan di lapangan.

Foto-foto di akun Twitter @anyageraldine memperlhatkan Raffi dan Nagita istrinya menghadiri private party atau pesta pribadi yang diselenggarakan keluarga konglomerat Gelael. 

Raffi tidak mengenakan masker dan pelindung wajah saat berfoto bersama.

Baca Juga: Artis Nindy Ayunda Mangkir Panggilan Polisi, Kasus Kepemilikan Narkoba dan Senjata Milik Suaminya

Polda Metro Jaya akhirnya menyimpulkan ada pelanggaran protokol kesehatan (prokes) dalam acara ulang tahun Ricardo Gelael yang dihadiri Raffi Ahmad dan menjadi viral di media sosial.

"Unsur persangkaan di Pasal 93 (UU No.6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan) itu tidak ada, karena cuma 18 orang di situ," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, kepada wartawan, di Jakarta, Senin, 18 Januari 2021 seperti dikutip dari ANTARA.

Menurut pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang kekarantinaan dan Kesehatan yang berbunyi:

"Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat
dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah)."

Baca Juga: Ridwan Kamil Wajibkan Kawasan Rawan Longsor Dinalisis akan Direlokasi ke Zona Aman

Halaman:

Editor: Qiya Ameena

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x