JURNAL GAYA - Tio Pakusadewo harus menjalani hari-hari ke depannya di balik jeruji besi setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak pengajuan rehabilitasinya.
Hakim memvonis Tio Pakusadewo atas kepemilikan narkoba jenis ganja melebihi batas mendapatkan rehabilitasi seperti disyaratakan oleh Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 tahun 2010.
SEMA mensyaratakan maksimal kepemilikan narkoba jenis ganja lima gram untuk mendapatkan pengajuan rehabilitasi di panti rehabilitasi RSKO (Rumah Sakit Ketergantungan Obat) di Jakarta Timur.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Tio Pakusadewo dengan pidana selama satu tahun," terang Hakim Ketua Florensani membacakan amar putusan di PN Jaksel, Selasa, 19 Januari 2021. Seperti dikutip JURNAL GAYA dari PMJ News.
Baca Juga: Viral Video 18 Detik yang Bikin Merinding, Roy Suryo Bongkar Rahasianya, Ini Katanya
Menurut majelis hakim Tio Pakusadewi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan satu jenis ganja, sebagaimana tertuang dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sementara masa penahanan yang telah dijalani oleh Tio Pakusadewo dikompensasikan dari pidana yang dijatuhkan. Tio tinggal menjalani kekurangan masa penahanannya.
Terbukti di dalam persidangan, barang bukti nakotika jenis ganja yang ada pada Tio Pakusadewo setelah ditimbang di laboratorium seberat 11,32 gram lebih.