Pemakaman Jenazah Covid 19 Ada Pungutan, Ridwan Kamil akan Selidiki!

- 25 Januari 2021, 19:39 WIB
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil paparkan data peningkatan jumlah orang miskin disebabkan pandemi corona, Senin 25 Januari 2021 di Gedung Sate
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil paparkan data peningkatan jumlah orang miskin disebabkan pandemi corona, Senin 25 Januari 2021 di Gedung Sate /Tangkapan Layar YouTube Humas Jabar.

JURNAL GAYA------Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menegaskan semua proses pemakaman jenazah pasien Covid-19 menjadi kewajiban pemerintah.

Oleh karena itu, adanya temuan pemungutan sumbangan dari sejumlah pihak kepada keluarga pasien Covid-19 untuk penggotongan peti jenazah dari ambulans ke pemakaman akan diselidiki Ridwan Kamil.

"Nanti akan saya cek ke Pemerintah Kota Bandung, harusnya semua urusan ini bisa ditangani secara komprehensif oleh fasilitas pemerintah. Saya kurang hafal, tapi harusnya tidak terjadi, dan tentunya terima kasih atas informasinya," ujar Ridwan Kamil yang akrab disapa Emil di Gedung Sate, Senin 25 Januari 2021.

Emil mengatakan, seharusnya tidak ada pungutan apapun kepada para keluarga pasien Covid-19, termasuk untuk pemakaman pasien Covid-19. Kecuali, jika pungutan tersebut dari pihak yang tidak resmi.

Baca Juga: SEDANG BERLANGSUNG Link Streaming Tayang Perdana The Penthouse

Menurut Emil, siapa pun yang memungut sumbangan tersebut,  hal tersebut akan memberatkan keluarga pasien Covid-19. Jadi, pemerintah seharusnya turun tangan.

"Yang saya tahu tidak ada pungutan ya, kecuali yang melakukan itu adalah tidak mewakili resmi pemerintah kota atau kabupaten atau provinsi. Bisa aja masyarakat berinisiatif, tapi saya kira itu memberatkan," paparnya.
 
 
Perlu diketahui, Sekreataris Daerah Kota Bandung, Ema Sumarna, memerintahkan Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bandung untuk mengambil alih proses penggotongan jenazah Covid-19 dari ambulans sampai ke liang lahat.
 
Menurut Ema, sejak awal tidak ada biaya yang dibebankan kepada jenazah yang meninggal akibat terpapar virus corona. Praktik jasa angkut jenazah di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Cikadut oleh masyarakat, kata dia, tidak boleh dibenarkan.
 
"Tidak ada yang namanya pemakaman berkenaan dengan Covid-19 mengeluarkan cost (berbayar)," ujar Ema. 
 
Ema mengatakan, sudah menindak lanjuti informasi jasa pengangkutan jenazah di TPU Cikadut kepada Kadistaru agar segera menangani masalah tersebut.
 
 
"Ini (jasa angkut jenazah) membebani kepada masyarakat, apalagi dengan nilai yang besar, bukan ratusan ribu tapi sampai jutaan, ini yang saya minta ke Kadistaru supaya menertibkan," katanya. 
 
Intinya, kata Ema, kondisi pandemi Covid-19 ini jangan sampai dijadikan ruang yang dimanfaatkan oleh masyarakat. 
 
 
 
 
 

Editor: Qiya Ameena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x