Catherine Wilson Dinyatakan Bersalah, Hakim Vonis 7 Bulan Penjara Kasus Pemakaian Sabu

- 26 Januari 2021, 07:45 WIB
Catherine Wilson dinyatakan bersalah oleh JPU dan dituntut pidana 8 bulan rehabilitasi: Catherine Wilson mengaku sudah 2 tahun menggunakan narkoba jenis sabu untuk jaga stamina dan turunkan berat badan agar tetap langsing.
Catherine Wilson dinyatakan bersalah oleh JPU dan dituntut pidana 8 bulan rehabilitasi: Catherine Wilson mengaku sudah 2 tahun menggunakan narkoba jenis sabu untuk jaga stamina dan turunkan berat badan agar tetap langsing. /Instagram,com/@catherinewilson

JURNAL GAYA - Hakim Pengadilan Negeri Depok akhirnya memvonis aktris sekaligus model blasteran Catherine Wilson yang terjerat kasus kepemilikan dan pemakaian sabu.

Hakim menjatuhkan vonis 7 bulan penjara, lebih rendah 1 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Selain Catherine yang akrab dipanggil Keket, penjaga rumahnya Jumadi juga mendapatkan vonis yang sama karena dianggap terlibat dalam kasus sabu miliknya.

Baca Juga: Orchid Forest Cikole Dukung Gerakan Sejuta Pohon dengan Cara Likes Postingan di Instagram   

Sidang putusan oleh Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat ini diselenggarakan secara virtual, karena berada dalam suasana pandemi. 

Dalam putusan sidang tersebut, Catherine Wilson dan Jumadi selaku petugas keamanan rumahnya dijatuhi vonis 7 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok.

“Satu, menyatakan bahwa Catherine binti Pieter Wilson dan saudara Jumadi dinyatakan bersalah karena telah melakukan penyalahgunaan narkotika. Kedua, tersangka Catherine Wilson dan Jumadi dijatuhkan hukuman penjara selama 7 bulan,” ujar Hakim Ketua PN Depok, Nugraha Medica Prakasa saat membacakan putusan, Senin, 25 Januari 2021 seperti dikutip dari PMJ News. 

Baca Juga: Anya Geraldine Dijodohkan Ibunya dengan Bupati, Kok Ditolak?

Menurut Majelis Hakim, alasan Catherine Wilson dan Jumadi dikenai hukuman penjara karena keduanya melakukan perbuatan yang meresahkan masyarakat. Keduanya tidak mendukung upaya pemerintah memerangi narkoba.

“Walaupun kedua tersangka mengakui dan merasa bersalah akan perbuatannya, tetap dijatuhi hukuman penjara 7 bulan karena perbuatannya menggunakan narkotika cukup meresahkan masyarakat serta tidak mendukung upaya Pemerintah dalam memerangi peredaran dan penggunaan narkotika atau obat terlarang,” tutupnya.

Seperti diberitakan sebelumnya di Jurnal Gaya sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Catherine Wilson 8 bulan. Keket terbukti memiliki dan penggunaan narkotika.

Terkait vonis ini, Verna Wahono selaku Kuasa Hukum merasa keberatan, mengingat Keket sudah menjalani proses rehabilitasi sekitar 3 bulan.***

Baca Juga: Serbu Gratis Ongkir Rp0 & ShopeePay Deals Rp1 di Promo Bulanan Shopee SMS!

Editor: Qiya Ameena

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah