JURNAL GAYA-----Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Provinsi Jawa Barat mengapresiasi langkah tegas yang dilakukan Satgas Covid-19 Kecamatan Cisarua beserta Camat Cisarua. Karena, telah membubarkan acara ulang tahun Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor.
Menurut Ketua Harian Satgas Covid-19 Jabar, Daud Achmad, sikap tegas aparat kewilayahan tersebut patut dicontoh. Pasalnya, mereka tidak memandang bulu dalam penegakkan aturan. Khususnya aturan protokol kesehatan (prokes) di tengah pandemi Covid-19.
"Saya apresiasi, kepada Satgas dan Pak Camat yang secara tegas telah melaksanakan tugas sesuai aturan yang berlaku di daerahnya tanpa pandang bulu," ujar Daud kepada wartawa , Selasa, 16 Februari 2021.
Baca Juga: Politisi PDIP Bantah Presiden Jokowi, TB Hasanuddin Sebut Tak Ada Pasal Karet di UU ITE
Daud pun menyampaikan apresiasinya, khususnya kepada Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi yang menaati tindakan tegas Satgas Covid-19 Kecamatan Cisarua tersebut.
"Saya apresiasi kepada kedua belah pihak, termasuk kepada Wali kota yang menaati tindakan satgas di lapangan," katanya.
Untuk sanksi, kata Daud, pihaknya menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus tersebut kepada Satgas COVID-19 Kabupaten Bogor, termasuk tentang kemungkinan pemberian sanksi.
"Soal kemungkinan sanksi, kita serahkan sepenuhnya kepada Satgas Kabupaten Bogor, mereka yang lebih paham," katanya.
Namun, kata dia, pembubaran juga sudah menjadi sanksi, apalagi acara itu katanya melibatkan keluarga dan dilaksanakan di villa yang cukup besar. "Tapi, yang pasti, apapun bentuknya, kerumunan saat ini dilarang," katanya.