Siaran Langsung Lamaran Aurel Hermansyah - Atta Halilintar Tuai Protes

- 13 Maret 2021, 16:51 WIB
prosesi lamaran Atta Halilintar dengan Aurel Hermansyah
prosesi lamaran Atta Halilintar dengan Aurel Hermansyah /kanal YouTube Penggemar Atta Aurel/

JURNAL GAYA - Sejumlah organisasi kemasyarakatan (ormas) yang tergabung dalam Koalisi Nasional Reformasi Penyiaran (KNRP) melayangkan protes atas penyiaran prosesi lamaran Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah di salah satu stasiun televisi swasta.

KNRP menuliskan surat protes ini setelah menerima kabar acara penayangan langsung acara lamaran hingga pernikahan selebritas tersebut.

"KNRP menolak keras rencana seluruh penayangan tersebut yang jelas-jelas tidak mewakili kepentingan secara luas dengan semena-mena menggunakan frekuensi publik," tulis KNRP dalam keterangannya, Sabtu, 13 Maret 2021.

KNRP menyesalkan sikap Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat yang tidak segera menghentikan kegiatan tersebut.

Baca Juga: Lirik Lagu Sapu Jagat dari Sabyan, Lagu Baru yang Bikin Nissa Sabyan Trending Lagi

Menurutnya, KPI bertindak pasif dan baru akan memberikan penilaian setelah acara ditayangkan.

Padahal, berdasarkan penilaian KNRP, isi siaran tersebut melanggar hak-hak masyarakat untuk mendapatkan tayangan yang lebih berkualitas.

Baca Juga: Jisoo BLACKPINK Mengunjungi Tempat Pembuatan Film MV On The Ground Rosé dan Menghujaninya dengan Dukungan

KNRP juga menyesalkan sikap KPI karena tidak bertindak sesuai dengan Pedoman Perilaku Penyiaran pasal 11 yang berbunyi, "Lembaga penyiaran wajib memperhatikan kemanfaatan dan perlindungan untuk kepentingan publik."

KPI juga dianggap tidak mengindahkan Standar Program Siaran pasal 13 ayat 2 yang berbunyi "Program siaran tentang permasalahan kehidupan pribadi tidak boleh menjadi materi yang ditampilkan dan/atau disajikan dalam seluruh isi mata acara, kecuali demi kepentingan pubik".

Baca Juga: Tangis Haru Anang Hermansyah Melepas Aurel Hermansyah: Karena Dia Aku Jadi Kuat

Keempat, KNRP juga menyesalkan sikap KPI yang abai terhadap berbagai keberatan dan kritik masyarakat melalui media sosial dan pasif menunggu aduan di saluran pengaduan resmi mereka.

"KPI yang mewakili kepentingan masyarakat tidak perlu menunggu aduan resmi pubik apabila secara nyata dan jelas-jelas melihat pelanggaran frekuensi publik di depan mata?" tulis KNRP dalam surat tegurannya.

KNRP menyatakan akan terus mengawasi dan memantau kinerja komisioner KPI dan mengingatkan kewajiban lembaga itu untuk secara kritis dan sungguh-sungguh bekerja melaksanakan kewenangannya apabila melihat kondisi dan situasi yang meresahkan publik di bidang penyiaran.***

Editor: Dini Yustiani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah