JURNAL GAYA - Pandemi diakui menghantam perekonomian. Semua bidang kehidupan dan pekerjaan terkena dampaknya.
Termasuk dalam dunia pariwisata yang tumbang dan mengakibatkan Pemutusan Hubungan Kerja secara besar-besaran (PHK).
Begitupun yang dirasakan Cynthiara Alona saat hotelnya sepi dari pengunjung karena tidak ada yang menginap atau tamu datang lagi saat pandemi.
Alona pun memutar pikiran mencari jalan keluar agar usahanya tidak runtuh dan bangkrut.
Sayangnya, Alona terjerat bujukan para mucikari untuk bekerja sama bersama mereka menyediakan tempat untuk dijadikan sarang prostitusi.
Baca Juga: 27 Jenis Penyakit Ini Resmi Diperbolehkan Vaksinasi Covid-19, Berikut Daftarnya
Kepolisian dari Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan artis Cynthiara Alona sebagai tersangka dalam kasus prostitusi online. Alona diduga bekerjasama dengan mucikari untuk menyediakan layanan prostitusi online.
"Pengakuannya, hotelnya sepi, sehingga dia menyediakan hotel untuk bisa melakukan perbuatan cabul di dalam hotelnya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, menjelaskan ditetapkannya artis Cynthiara Alona sebagai tersangka pada Jumat, 19 Maret 2021.
Menurut Kombes Yusri, Alona menyediakan dan menawarkan prostitusi online melalui aplikasi chatting MiChat di dunia maya untuk menjaring calon pelanggan yang bisa digiring menuju hotel miliknya.