Acara Lamaran Atta dan Aurel Dapat Peringatan Keras KPI,Krisdayanti: Anak Ini Punya Magnet Bukan Karena Rating

- 21 Maret 2021, 06:59 WIB
Tangkapan Layar YouTube RCTI. Krisdayanti dan Aurel Hermansyah saat acara pengajian jelang pernikahan Atta-Aurel.
Tangkapan Layar YouTube RCTI. Krisdayanti dan Aurel Hermansyah saat acara pengajian jelang pernikahan Atta-Aurel. /YouTube RCTI

JURNAL GAYA----Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memberikan peringatan keras ke RCTI untuk penayangan acara lamaran Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah pada Sabtu, 13 Maret 2021.

Hal tersebut, diketahui dari situs Resmi KPI pada Jumat 19 Maret 2021. Hasil Pleno KPI memutuskan memberi Peringatan Keras Kepada RCTI.

"Berdasarkan kewenangan, tugas dan kewajibannya, hasil Pleno yang dilaksanakan pada hari Selasa, 16 Maret 2021, KPI Pusat memutuskan memberikan PERINGATAN KERAS KEPADA RCTI," tulis KPI dalam pengumuman di situs resminya.

Baca Juga: Jadwal Acara TV RCTI Minggu 21 Maret 2021, Ada Go Spot Spesial Atta dan Aurel Malam Hari Ikatan Cinta , Bima S

Krisdayanti ibu kandung Aurel memberikan tanggapan terkait acara siaran langsung prosesi pernikahan anaknya. Krisdayanti menilai, Atta Halilintar memang lahir dari keluarga yang lengkap. Tapi, Atta Halilintar biasa bekerja sendiri. Bahkan, ia membantu ikut mengasuh 10 adiknya.

"Atta ini satu anak ajaib idola remaja. Jadi (acara live pernikahan Atta-Aurel, red) normal luar biasa. Ga ada yang berlebihan. Anak ini punya magnet berdua. Bukan karena rating," ujar Krisdayanti kepada presenter Ayu Dewi usai acara Pangajian Spesial Aurel Hermansyah yang tayang Live di RCTI, Sabtu 20 Maret 2021.

Baca Juga: Pesan Krisdayanti untuk Atta Halilintar: Aurel Dominan, Semoga Ga kalah dengan Si 'Macan'

Sebelumnya, KPI menyoroti ada tiga program RCTI yang terkait prosesi lamaran Atta dan Aurel, yakni "Silet: Ikatan Cinta Atta-Aurel Spesial Lamaran", "Barista: Ikatan Cinta Atta-Aurel Spesial Lamaran", dan "Ikatan Cinta Atta-Aurel Spesial Lamaran".

KPI sendiri, meminta semua lembaga penyiaran untuk memperhatikan unsur kemanfaatan dari tayangannya untuk publik.

"Komisi Penyiaran Indonesia Pusat juga mengimbau kepada seluruh lembaga penyiaran lainnya untuk lebih memperhatikan kemanfaatan dan kepentingan publik dalam memproduksi dan/atau menyiarkan tema khusus dari sisi durasi, konteks serta muatannya, sehingga hak-hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang beragam atas penggunaan frekuensi radio di ranah publik dapat terpenuhi dengan baik," tulis KPI.

Halaman:

Editor: Qiya Ameena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x