JURNAL GAYA----Buku Harian Seorang Istri, kembali mendapat teguran dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). KPI, memutuskan memberi sanksi administratif teguran kedua kepada sinetron yang tayang di SCTV.
Dikutip Jurnal Gaya dari Instagram Dunia TV, pelanggaran ditemukan tim pemantauan KPI pada episode “Buku Harian Seorang Istri” tanggal 10 Maret 2021 pukul 19.25 WIB. Di dalamnya terdapat monolog batin seorang wanita yang dinilai tidak layak untuk ditayangkan berkaitan dengan hubungan badan di luar nikah,
“Test pack udah ada dan sebentar lagi aku akan tahu kalau aku hamil atau tidak. Tapi gimana kalau aku hamil, apa aku harus minta pertanggungjawaban Dewa. Kenapa aku harus sebingung ini. Harusnya aku seneng kalau aku hamil bukannya aku akan lebih mudah untuk membawa Dewa kembali ke hidup aku. Aku bisa minta jadi istri keduanya Dewa, dan Nana, mungkin Nana ngga akan keberatan karena Nana merasa sangat berhutang budi sama aku dan Nana pasti ngga akan tega dengan janin yang tak berdosa ini dan aku bisa dengan mudah mendapat jalan untuk membalas dendam ke Farah Buwana, walaupun aku harus mengandung darah daging dari perempuan iblis itu, perempuan yang sudah membikin mas Pras meninggal..”
Pelanggaran lain juga ditemukan pada tanggal 4 dan 8 Maret 2021 berupa adegan perkelahian antar beberapa orang yang terdapat aksi saling memukul dan menendang.
Muatan adegan perkelahian tersebut juga ditemukan dalam setiap episode sehingga dinilai tidak pantas untuk ditayangkan di klasifikasi R (13+).
Oleh karena itu, KPI meminta pihak SCTV segera melakukan perbaikan internal agar kesalahan atau pelanggaran terhadap pedoman penyiaran tidak terulang.
“Sanksi ini adalah teguran kedua dan hal ini menjadi teguran keras untuk SCTV pasalnya jika sinetron ini kembali mengulangi pelanggaran terhadap P3SPS maka sanksi yang lebih berat akan menanti," kata KPI.
Sebelumnya, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menjatuhkan sanksi administrasi teguran tertulis untuk program siaran “Buku Harian Seorang Istri” yang tayang di SCTV.