Kuasa Hukum Reza Artamevia Keluhkan Tidak Bisa Dijenguk oleh Keluarga

- 2 April 2021, 06:54 WIB
Reza Artamevia saat akan mengikuti rilis kasus pengungkapan tindak pidana narkotika di Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu 6 September 2020
Reza Artamevia saat akan mengikuti rilis kasus pengungkapan tindak pidana narkotika di Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu 6 September 2020 /M Risyal Hidayat/Antara Foto

JURNAL GAYA – Penyanyi Reza Artamevia yang tersandung kasus narkoba kini direhabilitasi di Balai Besar Rehabilitasi BNN Lido, Cigombong, Bogor, Jawa Barat. Hingga kini janda almarhum Adjie Masaid itu tidak diizinkan dijenguk oleh pihak keluarga.

"Belum bisa dijenguk dia, jadi keluarga lewat virtual," ujar kuasa hukum Reza Artamevia, Kamil Daud, usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis 1 April 2021. Pihaknya pun mengungkapkan masal masa rehabilitasi 6 bulan yang direkomendasikan BNN sudah habis.

Namun kliennya itu belum bisa keluar dari Balai Besar Rehabilitasi BNN Lido. "Ini kan udah lewat ya, udah sampai 7-8 bulan," kata Kamil.

Baca Juga: Reza Artamevia Minta Maaf Pada Kedua Putrinya

Lantaran proses hukum masih berjalan, bahkan baru masuk persidangan, Kamil mengajukan penangguhan penahanan untuk Reza. Hanya saja sampai sekarang permohonan itu belum direspons. "Ya kita sudah melakukan itu, dalam hal ini rehab jalan tapi belum ada tanggapan. Dari sebulan lalu udah kita ajuin," ujarnya.

Reza Artamevia kembali tersandung kasus narkoba pada 5 September 2020 dengan barang bukti sabu seberat 0,78. Reza menjalani rehabilitasi di BNN Lido, Cogombong, Bogor, Jawa Barat, sejak Kamis 10 September 2020.

Sidang perdana Reza Artamevia digelar perdana pada Kamis 1 April 2021. Dalam sidang tersebut, dia didakwa pasal 112 dan 127 undang-undang narkotika dengan ancaman paling rendah empat tahun sampai 12 tahun penjara.

Baca Juga: 4 Fakta Menarik Reza Artamevia yang Kini Tersandung Lagi Kasus Narkoba

Mendengar tuntutan dari jaksa, tim kuasa hukum Reza Artamevia keberatan. Pasalnya barang bukti berupa sabu yang didapat hanya seberat 0,6 gram. Berbeda dengan keterangan polisi, mereka menemukan 0,78 gram sabu.

Halaman:

Editor: Yugi Prasetyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x