Artis Rio Reifan Ditangkap Sesaat Setelah Menerima Paket Sabu-sabu dari Ojek Online

- 21 April 2021, 15:12 WIB
Rio Reifan kembali berurusan dengan narkoba untuk keempat kalinya.
Rio Reifan kembali berurusan dengan narkoba untuk keempat kalinya. /PMJ News

JURNAL GAYA - Lagi-lagi artis tanah air ditangkap Polsii karena urusan narkoba. Kali ini menimpa Rio Reifan yang diciduk Polres Metro Jakarta Pusat karena penggunaan narkotika jenis sabu-sabu. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Rio ditangkap dikediamannya kawasan Jakarta Timur.

Sesaat sebelum ditangkap, Rio menerima paket sabu-sabu dari kiriman yang menggunakan jasa ojek online. "Senin pukul 18.00 WIB dia diamankan bersama satu orang temannya berinisial SA di  rumahnya di jalan Otista, Jakarta Timur. Saat itu barang bukti yang diamankan berupa sabu sisa pakai seberat 0,21 gram," beber Yusri di Polres Metro Jakarta Pusat, Rabu 21 April 2021.

Baca Juga: TNI AL Amankan 100 kilogram Sabu-sabu Asal Malaysia, Pelaku Terancam Hukuman Mati

Dibeberkan Yusri, paket sabu-sabu itu diantar melalui layanan ojek online. "Kemudian, saat masih dalam proses penyelidikan, RR ini mendapatkan paket kiriman dari ojek online berupa kotak hitam. Paket tersebut berisi kotak sabun yang setelah dibuka terdapat satu klip kecil berisi 1 gram sabu," tambahnya.

Dalam hal ini, Yusri menerangkan pihaknya masih terus melakukan penyelidikan terkait dari mana serta sudah berapa lama Rio mengonsumsi kembali barang haram tersebut.

Baca Juga: Polisi Temukan Barang Bukti Buku Tentang Ganja di Rumah Artis Jeff Smith

"Ini (sabu) yang kita bawa dari hasil penggeledahan. Masih kita selidiki dari mana dia mendapatkan barang haram tersebut beserta motifnya," jelas Yusri.

Atas aksinya yang kembali menggunakan narkotika jenis sabu, Rio Reifan dijerat dengan Pasal 112 subsider Pasal 114 tentang Narkotika dengan hukuman 6 tahun penjara.***

Editor: Yugi Prasetyo

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x