JURNAL GAYA - Bulan Ramadhan berbagai acara di stasiun televisi berlomba-lomba memikat pemirsanya untuk menjadi penonton setia acara mereka.
Berbagai jurus dan cara dikeluarkan termasuk menghadirkan berbagai artis terkenal dari ibu kota yang bertarif puluhan sampai di atas seratus juta per episodenya.
Tentunya dengan biaya produksi yang besar membutuhkan pengiklan yang kakap juga dan bersedia membiayai pengeluaran produksinya.
Sayangnya, beberapa tayangan acara televisi melewati garis batas dan menayangkan hal-hal yang dirasa tidak patut ditayangkan di bulan Ramadhan ini.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebagai organisasi yang mewadahi para ulama dari berbagai ormas dan golongan menemukan beberapa acara yang dirasa kurang pantas tersebut.
Baca Juga: Kawasan Wisata Pangandaran Tetap Buka di Masa Libur Lebaran Idul Fitri 2021 dan Larangan Mudik
Untuk itu, MUI mendorong Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memberikan sanksi tegas kepada empat stasiun televisi berupa penghentian sementara program tayangan karena dianggap melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS).
Menurut anggota tim pemantau tayangan Ramadhan MUI Rida Hesti Ratnasari, Jumat, 7 Mei 2021 mengatakan empat program televisi yang dianggap bermasalah itu yakni Pesbukers New Normal dan Sahurnya Pesbukers (ANTV), Pas Buka dan Sahur Seger (Trans7), Sore-sore Ambyar (TransTV), Kring-kring Ramadhan dan In The Kost (Net TV).
"Pertimbangannya, program-program tersebut banyak melanggar UU (penyiaran) serta asas kepatutan. Sehingga mengganggu kondusifnya bulan suci Ramadhan," ujar Rida di Kantor MUI Jakarta memaparkan hasil temuan timnya.