Langgar P3SPS, MUI Meminta KPI Stop 4 Acara Televisi di Bulan Ramadhan

- 7 Mei 2021, 23:30 WIB
Ilustrasi Sensor
Ilustrasi Sensor /Jurnal Gaya /

JURNAL GAYA - Bulan Ramadhan berbagai acara di stasiun televisi berlomba-lomba memikat pemirsanya untuk menjadi penonton setia acara mereka.

Berbagai jurus dan cara dikeluarkan termasuk menghadirkan berbagai artis terkenal dari ibu kota yang bertarif puluhan sampai di atas seratus juta per episodenya.

Tentunya dengan biaya produksi yang besar membutuhkan pengiklan yang kakap juga dan bersedia membiayai pengeluaran produksinya.

Sayangnya, beberapa tayangan acara televisi melewati garis batas dan menayangkan hal-hal yang dirasa tidak patut ditayangkan di bulan Ramadhan ini. 

Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebagai organisasi yang mewadahi para ulama dari berbagai ormas dan golongan menemukan beberapa acara yang dirasa kurang pantas tersebut.

Baca Juga: Kawasan Wisata Pangandaran Tetap Buka di Masa Libur Lebaran Idul Fitri 2021 dan Larangan Mudik

Untuk itu, MUI mendorong Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memberikan sanksi tegas kepada empat stasiun televisi berupa penghentian sementara program tayangan karena dianggap melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS).

Menurut anggota tim pemantau tayangan Ramadhan MUI Rida Hesti Ratnasari, Jumat, 7 Mei 2021 mengatakan empat program televisi yang dianggap bermasalah itu yakni Pesbukers New Normal dan Sahurnya Pesbukers (ANTV), Pas Buka dan Sahur Seger (Trans7), Sore-sore Ambyar (TransTV), Kring-kring Ramadhan dan In The Kost (Net TV).

"Pertimbangannya, program-program tersebut banyak melanggar UU (penyiaran) serta asas kepatutan. Sehingga mengganggu kondusifnya bulan suci Ramadhan," ujar Rida di Kantor MUI Jakarta memaparkan hasil temuan timnya.

Baca Juga: Innalillahi, Partai Demokrat Sampaikan Kabar Duka

Menurut Rida sejumlah program televisi telah masuk dalam radar pemantauan MUI sejak awal Ramadhan.

Pada minggu kedua Ramadhan, MUI sebetulnya sudah mendorong KPI agar menegur sejumlah tayangan Ramadhan serta memperbaikinya sesuai dengan asas kepatutan dan kelayakan.

Selanjutnya, pemantauan tahap II kemudian dilaksanakan sejak tanggal 23 April hingga 6 Mei 2021 yang melibatkan 33 pemantau lintas komisi di MUI.

Hasil teguran tersebut, beberapa stasiun televisi ada yang mencoba memperbaiki kualitas tayangannya, namun ada pula stasiun televisi yang belum mengoreksi adegan di program tayangan sesuai catatan evaluasi MUI.

Baca Juga: 2 Hari Larangan Mudik Lebaran 2021, Jawa Barat Putar Balik 22 Ribu Kendaraan

Untuk detailnya Rida memberikan contoh stasiun ANTV dengan program Pesbukers New Normal dan Sahurnya Pesbukers misalnya. Pada evaluasi pertama terdapat talent yang menggunakan pakaian cenderung tak menghormati Ramadhan.

"Padahal aspek sensualitas ini pernah diingatkan di public ekspose tahap pertama," kata Rida.

Ada pula program Pas Buka dan Sahur Seger di Trans7, masih menayangkan adegan yang menghina tubuh seseorang, gerakan erotis dari pembawa acara, hingga memublikasikan aib/keburukan ranah privat.

Baca Juga: Satgas Covid Kota Surakarta Temukan Warga Solo yang Lolos Penyekatan Jalan Terkonfirmasi Positif Covid-19

Selanjutnya, ada pula program Sore-sore Ambyar TransTV, indikator pelanggarannya berupa adanya tarian sensual dan pelanggaran protokol kesehatan (tidak memakai masker). Begitu pula dengan Ramadhan In the Kost Net TV ada adegan goyangan sensual yang ditampilkan talent, serta pernyataan di antara para talent yang saling mengolok satu sama lain.

"Merekomendasikan stasiun TV yang "nakal" dan tetap mempertahankan program-program melanggar hingga sekarang, apalagi kalau terhubung dengan pelanggaran serupa di tahun-tahun pemantauan sebelumnya," katanya menegaskan.

Selain memberikan kritik dan himbauan penghentian tayang, MUI juga memberikan apresiasi bagi mereka yang telah melakukan koreksi terhadap tayangannya serta program-program yang sebelumnya menampilkan sisi edukasi untuk terus dipertahankan.***

Editor: Dini Yustiani

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah