KPK Periksa Anggota Grup Band The Changcuters Tersandung Kasus Korupsi Bupati Bandung Barat

- 25 Juni 2021, 18:19 WIB
Potret gitaris The Changcuters, Arlanda Ghazali.
Potret gitaris The Changcuters, Arlanda Ghazali. /Instagram.com/@thechangcuters/

 

JURNAL GAYA – Salahsatu personel grup band asal Kota Bandung, The Changcuters, Arlanda Ghazali Langitan diduga terkait dengan kasus korupsi yang menyeret Bupati Bandung Barat Non Aktif, Aa Umbara. Arlanda diketahui diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama 13 orang saksi lainnya pada pada Jumat 25 Juni 2021.

Ke-13 orang itu diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi Covid-19 di lingkungan Dinas Sosial Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat di tahun 2020.

"Tim penyidik telah mengagendakan pemanggilan terhadap 13 orang saksi untuk tersangka berinisial AUM (AA Umbara Sutisna)," ungkap Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat 25 Juni 2021.

Baca Juga: BREAKING NEWS! Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa Terkonfirmasi Positif Covid-19

Dijelaskan Ali Fikri, selain Arlanda, saksi-saksi lain yang turut diperiksa dari pihak swasta yakni Rini Rahmawati, Oktavianus, Risal Faisal, Dikki Harun Andika, Ricky Widyanto, Iwan Nurhari, Asep Juhendrik, Benny Setiawan, serta Samy Wiratama.

Selain itu, terdapat dua orang ibu rumah tangga yang juga akan turut diperiksa masing-masing bernama Rini Dewi Mulyani dan Seftriani Mustofa.

Adapun pemeriksaan terhadap 13 orang saksi tersebut dilaksanakan di perkantoran Pemerintah Kabupaten Bandung Barat.

Sebagai informasi, terkait kasus ini KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka Bupati nonaktif Bandung Barat, Aa Umbara, pihak swasta yang juga anak Aa Umbara bernama Andri Wibawa dan atas nama pemilik PT JDG (Jagat Dir Gantara) dan CV SSGCL (Sentral Sayuran Garden City Lembang) M Totoh Gunawan.

Dalam hal ini, Aa Umbara Sutisna dipersangkakan dalam Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 15 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 56 KUHP. ***

Editor: Yugi Prasetyo

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x