JURNAL GAYA - Sidang kasus perceraian Lulu Tobing dan Bani Maulana Mulia digelar di pengadilan agama jakarta pusat, selasa 22 juni 2021.
Bintang sinetron Tersanjung Lulu Tobing mendaftarkan gugatan cerai ke pengadilan Agama Jakarta Pusat pada 18 Mei 2021 lalu.
Sayangnya, Lulu Tobing selaku penggugat justru tidak hadir dalam persidangan. Ia hanya diwakilkan oleh kuasa hukumnya. Sedangkan, Bani Maulana Mulia selaku tergugat hadir langsung ditemani oleh kuasa hukumnya.
Dikutip dari laman resmi Pengadilan Agama Jakarta Pusat, gugatan tersebut terdaftar di Pengadilan Agama Jakarta Pusat dengan nomor perkara 783/Pdt.G/2021/PA.JP.
"Jadi sesuai dengan persidangan agenda pada hari ini dengan nomor perkara 783 dengan pihak penggugat adalah Lulu Luciana Tobing atau yang dikenal dengan Lulu Tobing itu adalah mendengarkan hasil mediasi. Agendanya mendengarkan hasil mediasi," ucap Humas Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Haerudin, Selasa, 22 Juni 2021.
Haerudin pun menyampaikan jika mediasi yang dilakukan oleh Lulu Tobing dan Bani Maulana Mulia berhasil sebagian. Sehingga persidangan akan tetap berlanjut pada pekan depan tanggal 29 Juni 2021.
Dalam mediasi, pihak Bani sepakat memberi nafkah 50 juta rupiah kepada Lulu Tobing selama proses perceraian berlangsung.
Diketahui Pernikahan Lulu Tobing dan Bani Maulana Mulia kandas setelah ia melayangkan gugatan cerai di pengadilan Agama Jakarta Pusat per tanggal 18 Mei 2021.