Jaksa Tuntut Mark Sungkar 2,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Ajukan Pledoi

- 6 Juli 2021, 05:24 WIB
Mark Sungkar dituntut 2,5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum
Mark Sungkar dituntut 2,5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum /jurnalmedan.com/Humas Puspenkum

 

JURNAL GAYA – Jaksa Penuntut Umum menuntut Mark Sungkar 2,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 694.900.000. Mark Sungkar diduga terlibat dalam dugaan korupsi kegiatan Triatlon dana Pelatnas Asian Games 2018.

Atas tuntutannya itu, tim kuasa hukum Mark akan mengajukan pledoi atau nota pembelaan.  Menurut Fachri Bachmid selaku pengacara Mark Sungkar, pihaknya tetap menghormati tuntutan JPU.

Baca Juga: Masyarakat Diminta Laporkan ke Polisi Penimbun Oksigen dan Alat Kesehatan Terkait COVID 19

"Bahwa pada dasarnya Tim Kuasa Hukum Terdakwa Mark Sungkar sangat menghargai dan menghormati sikap dan tuntutan Hukum dari Jaksa Penuntut Umum tersebut," jelas Fachri Bachmid, dikutip Jurnal Gaya, Selasa 6 Juli 2021.

"Bahwa berangkat dari keadaan tersebut, Maka Terdakwa dan Tim Kuasa Hukum akan menyikapinya secara serius dengan mengajukan Pembelaan Hukum (Pledoi)," tambahnya.

Dikatakan Fachri, apa yang dituduhkan JPU bertolak belakang dan meyakini bahwa kliennya tersebut tidak bersalah. “Pada prinsipnya kami Tim Kuasa Hukum tidak sependapat dengan tuntutan JPU tersebut, karena berdasarkan fakta persidangan Mark Sungkar tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana sangkaan JPU tersebut,” beber nya.

Tidak hanya itu, Fachri menilai tuntutan jaksa tidak berdasarkan fakta yang ada. "Hemat kami tuntutan JPU sangat 'Imajiner', dan jauh dari fakta yang sesungguhnya, ini adalah tuntutan yang tidak berdasar pada spirit keadilan yang substansial, Mark Sungkar tidak pernah mengambil satu rupiah pun, atau diuntungkan dengan segala sesuatu sebagaimana tuntutan JPU tersebut," tuturnya.

Dengan demikian pihaknya berharap Majelis Hakim bisa bersikap obyektif atas kasus ini. Dia juga berharap kliennya mendapat keadilan.

"Kami berkeyakinan bahwa pengadilan Tipikor Jakarta Pusat akan bersikap objektif, adil dan imparsial, Tuntutan ini adalah hak subjektif JPU, dan nanti hakim pengadilan Tipikor jakarta pusat yang akan memutus secara adil atas perkara ini, dan kami meyakini sungguh bahwa Mark Sungkar akan mendapatkan keadilan," harapnya. ***

Editor: Yugi Prasetyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x