JURNAL GAYA - Penyebar Video Syur 19 Detik Artis Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu Di Vonis 9 Bulan Penjara dan Denda 50 Juta
Pengadilan Negri Jakarta Selatan kini telah menjatuhkan hukuman kepada penyebar video Syur Artis Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu
Sidang tersebut berlangsung secara online. Hal itu disampaikan oleh pengacara PP, Roberto Sihotang
Video Syur Gisel dan Nobu tersebut Viral di tahun 2020 silam ,lantaran sudah tersebar luas yang akhirnya menjadi bahan perbincangan Saat itu
Atas perbuatan PP dan MN, keduanya telah melanggar Pasal 45 ayat 1 Jo Pasal 27 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Seperti diketahui, PP (24) dan MN (22) sebelumnya dituntut 1 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum. Hukuman itu tentu lebih rendah dari vonis yang didapatkan oleh PP dan MN.
Selain divonis sembilan bulan, PP dan MN juga didenda sebesar Rp 50 juta subsider tiga bulan penjara. Putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU yang meminta satu tahun penjara.
Hal tersebut pun di sampaikan kuasa hukum MN yang menjelaskan pidana yang harus di terima oleh kliennya tersebut, pengacara keduanya, Roberto Sihotang, keberatan dengan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sang kuasa hukum dari pelaku pun berniat untuk adu banding terkait masalah tersebut
Sebagai kuasa hukum dari pelaku Roberto menjelaskan bahwa dirinya akan membicarakan banding atas vonis tersebut