Masih Tersandung KPID, Rizky Billar dan Lesti Kejora Pastikan Nikah 19 Agustus 2021

- 14 Agustus 2021, 09:01 WIB
Masih Tersandung KPID, Rizky Billar dan Lesti Kejora Pastikan Nikah 19 Agustus 2021
Masih Tersandung KPID, Rizky Billar dan Lesti Kejora Pastikan Nikah 19 Agustus 2021 /Instagram/@rizkybillar/

JURNAL GAYA - Setelah tertunda karena alasan PPKM, akhirnya tanggal pernikahan Rizky Billar dan Lesti Kejora terbongkar ke hadapan publik, yakni Kamis,19 Agustus 2021.

Kepala KUA Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Madari menyebutkan, Rizky Billar dan Lesti Kejora akan melangsungkan pernikahan Kamis mendatang di Hotel Intercontinental Jakarta Pondok Indah.

Madari juga memastikan, Rizky Billar dan Lesti Kejora sudah rampung mengajukan semua berkas persyarakatan nikah, pada Senin 9 Agustus 2021.

"Saya lihat di daftaran online, memang sudah masuk atas nama Mohammad Rizky dan Lestiani. Itu didaftarkan secara online pada hari Senin, kemudian Selasa berkasnya disampaikan kepada kami,"ujar Madari sebagaimana dikutip Jurnalgaya melalui channel YouTube Cumi Cumi,Sabtu 14 Agustus 2021.

Menurutnya, Billar membawa rekomendasi nikah dari KUA Pondok Aren dengan pemberian dispensasi Camat setempat karena pria asal Medan ini mendaftarkan pernikahan kurang dari 10 hari. 

"Kalau berdasarkan berkas, ayah kandungnya masih ada ya yang menikahkan ya walinya. Lokasinya di Intercontinental Pondok Indah jam 9.00 pagi,"terangnya.

Sebelum akad nikah,Rizky Billar dan Lesti Kejora juga wajib menjalani bimbingan pranikah secara tatap muka. Namun karena terkait pandemi, keduanya akan menjalani tahapan ini secara virtual.

"Di PPKM, pernikahan menurut Surat Edaran Menteri Agama tetap bisa dilakukan, Binmas Islam Kementerian Agama Ri juga membolehkan pernikahan dilakukan di hotel, di gedung dengan protokol kesehatan yang ketat. Yang hadir maksimal 30 orang,"bebernya.

Baca Juga: Rizky Billar Hadiahi Lesti Kejora Mercy Mewah dan STNK Termahal, Ini Prank Paling Gokilnya

Satu teka teki telah terjawab, lantas apakah prosesi akad nikah itu akan disiarkan secara live di stasiun TV? Hingga saat ini, belum terkonfirmasi bahwa hajatran Billar dan Lesti bakal ditayangkan di layar TV.

Rasa penasaran publik pun semakin membuncah, lantaran saat ini nama Rizky Billar dan Lesti Kejora tengah disorot Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Barat.

Menurut analisa dari KPID Jabar, tayangan rangkaian pernikahan Rizky Billar dan Lesti Kejora jelas-jelas melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS), khususnya dalam menayangkan pra pernikahan Lesti-Billar pada Minggu 8 Agustus 2021.

Tak hanya mengkritisi tayangan pra pernikahan Rizky Billar dan Lesti Kejora, KPID Jawa Barat juga menyampaikan aduannya setelah melakukan kajian mendalam.Bahkan, KPID jugamengundang akademisi dan budayawan dalam pertemuan khusus untuk itu serta rapat Pleno seluruh komisioner KPID.

Baca Juga: Rizky Billar Sebut Ramalan Pernikahannya yang Buruk Sebagai Godaan Setan: Nikah Tak Disukai Setan!

Tak hanya menyampaikan analisa, KPID Jawa Barat juga meminta KPI Pusat untuk memberikan sanksi serupa kepada lembaga penyiaran lain yang menayangkan acara serupa.

“Tayangan itu terlalu sembrono, menggunakan frekuensi publik hampir 7 jam lamanya bukan untuk kepentingan publik,” kata Ketua KPID Jabar,Adiyana Slamet di Bandung, Jumat 13 Agustus 2021.

Adiyana Slamet lebih lanjut menjelaskan, pelanggaran ANTV secara kasat mata adalah pasal 11 ayat 1 Standar Program Siaran yang menyatakan bahwa Program siaran wajib dimanfaatkan untuk kepentingan publik dan tidak untuk kepentingan kelompok tertentu.

Sedangkan pasal 13 ayat 2 Standar Program Siaran menyatakan Program siaran tentang permasalahan kehidupan pribadi tidak boleh menjadi materi yang ditampilkan dan/atau disajikan dalam seluruh isi mata acara, kecuali demi kepentingan publik.

Faktanya, acara artis Lesti dan Bilar itu ditayangkan hampir 7 jam. Mulai dari jam 8.30-09.30 WIB dalam judul Cinta Abadi leslar edisi Menghitung Hari dan 15.30 sampai 21.30 WIB dalam edisi Lepas Lajang, Calon Pemimpinmu, Kado Terindah Lesti.

“Kami mengimbau ini kasus yang terakhir, bagaimana lembaga penyiaran mengedepankan etika penyiaran untuk kepentingan publik, bukan sekadar mana yang kuat membayar. Karena sesungguhnya penegakan etika penyiaran adalah cerminan dari adab kehidupan kita, jangan sampai kita disebut tak beradab,” kata Adiyana. ***

 

Editor: Dini Yustiani

Sumber: Cumicumi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x