"Untuk garis besarnya terkait dengan apa yang terjadi. Selama ini dia (pelapor) bilang bahwa Sean mendorongnya, tapi yang ditanyakan penyidik itu justru apakah Sean menariknya dari atas mobil," jelasnya.
Baca Juga: Jadwal Film TV Rabu, 29 September 2021, Ada Film 'IP MAN 4:The Finale' Tayang di Indosiar
Kilennya secara tegas membantah dugaan penganiayaan yang ditujukan kepadanya dalam pemeriksaan tersebut.
"Jelas kita bantah semuanya, kita atau klien saya tidak pernah melakukan hal yang berkaitan dengan sentuhan fisik di dalam atau luar mobil," kata Ramzy menegaskan.
Untuk memperkuat argumentasi dan memudahkan penyidikan oleh pihak kepolisian, Sean membawa sejumlah barang bukti untuk diberikan kepada penyidik.
Bukti-bukti tersebut berupa foto baju yang dikenakan keduanya saat dugaan penganiayaan terjadi hingga rekaman percakapan.
Nicholas Sean terancam Pasal 351 KUHPidana tentang Penganiayaan.
Nicholas Sean melakukan tindakan balasan kepada Ayu Thalia dengan melaporkan balik selebgram Ayu Thalia ke Polres Metro Jakarta Utara atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah dengan sangkaan Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP.
Bagaimana proses selanjutnya, kita tunggu hasil penyidikan pihak kepolisian.***