Denny juga menyampaikan modus dari mantan manajernya melakukan dugaan tindak pidana tersebut.
"Kita sudah sampaikan modusnya, tindak pidana dalam perkara tersebut," imbuhnya.
Dalam kesempatan yang sama, Denny Sumargo menyampaikan dirinya juga telah menyerahkan bukti berupa rekening koran kepada penyidik Polda Metro Jaya.
"Kita berikan itu rekening koran dan juga pendetailan itu mulai dari kronologi awal sampai dipastikan ada bukti," jelas Denny.
Baca Juga: Lokasi SAMSAT DESA Online Purwakarta, Selasa, 19 Oktober 2021
Pihak Denny sendiri telah memberikan kesempatan kepada mantan manajernya untuk berdama dan melakukan mediasi.
Denny bahkan memberikan kesempatan untuk mediasi sampai tiga kali. Sayangnya niat baik tersebut ditolak bahkan mantan manajernya tersebut memblokir nomornya.
"Berusaha untuk perdamaian tiga kali, tapi justru orangnya menghilang. Somasi 1 dan 2 sudah sebanyak lima kali, ya sudah," pungkas Denny menjelaskan.***