JURNAL GAYA - Para korban trading Binary Option akan terus menuntut para afiliator untuk mempertanggungjawabkan dugaan judi online tersebut.
Kuasa hukum para korban Binary Option, Finsensius Mendrofa mengatakan, pihaknya akan terus mencari keadilan atas trading berkedok judi online yang dipromosikan para promotor.
Usai salah satu afiliator besar Binomo Indra Kesuma alias Indra Kenz diciduk polisi dan terancam hukuman 20 tahun penjara, para korban pun menyebut beberapa nama yang juga melancarkan aksi yang sama
Sebagaimana dikutip Jurnal Gaya melalui Jurnal Soreang dalam artikel berjudul Menyusul Indra Kenz, 10 Nama Besar Affiliator Binary Ini Akan Diusut, Ada Nama Artis Papan Atas
Selain Indra Kenz, kabarnya ada beberapa nama affiliator binary option teratas di Indonesia yang juga akan diusut.
Disebutkan oleh Finsensius Mendrofa, ada 10 besar nama affiliator binary option yang nantinya diusahakan untuk diproses secara hukum.
"Kita akan mendorong, ada nama-nama yang hampir terkenalnya juga dengan saudara Indra Kenz ini," ujar Finsensius.
Bahkan Finsensius menyebut kalau ada nama artis papan atas yang terlibat promosi binary option alias judi online ilegal ini.