NAHAS Indra Kenz, Dulu Lempar Tas Hermes hingga Beli Jam Rp11 M, Kini Lesu Berbaju Tahanan

- 7 Maret 2022, 12:07 WIB
NAHAS Indra Kenz, Dulu Lempar Tas Hermes hingga Makan Steak Rp19 Juta, Kini Lesu Dibalik Penjara Dingin
NAHAS Indra Kenz, Dulu Lempar Tas Hermes hingga Makan Steak Rp19 Juta, Kini Lesu Dibalik Penjara Dingin /dok. PMJ News/Instagram

Baca Juga: Artis Cantik Lee Young-ae Bersimpati Untuk Ukraina, Sampaikan Donasi Untuk Rakyatnya

Menurut Gatot, beredarnya foto Indra dengan kondisi wajah yang pucat dan lesu bukan karena ia sakit. 

"Kondisinya sehat. Belum pernah sakit selama di rutan," jelasnya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Indra Kenz resmi ditetapkan sebagai tersangka atas tindak pidana judi online dan atau penyebaran berita bohong atau hoax melalui media elektronik dan atau penipuan perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Trader muda ini terbukti melakukan penipuan trading melalui aplikasi Binomo hingga korban mengalami kerugian hingga Rp3,8 miliar.

Tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 UU ITE. Kemudian Pasal 45 ayat 1 juncto 28 ayat 1 UU ITE, Pasal 3 UUD Nomor 8 Tahun 2010 tentang Penegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Baca Juga: PARAH! Han So Hee Pernah 'Dijual' Ibunya Rp1 Miliar Saat Masih Belia, 9ATO: Palsukan Data dan Rekening Bank

Selanjutnya, Pasal 5 UUD 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 10 UUD Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Pasal 378 KUHP Juncto pasal 55 KUHP.

"Ancaman hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun penjara," pungkas Ramadhan.***

 

Halaman:

Editor: Dini Yustiani

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah