Sopir Vanessa Angel Dituntut 7 Tahun Hukuman Penjara oleh JPU, Berikut Ini Isi Tuntutannya

- 18 Maret 2022, 08:47 WIB
Sidang Tuntutan Tubagus Joddy
Sidang Tuntutan Tubagus Joddy /PMJ News

JURNAL GAYA - Kasus meninggalnya Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah menyeret nama Tubagus Joddy sebagai terdakwa.

Pria bernama lengkap Muhammad Joddy Pramestya merupakan sopir dalam kasus kecelakaan maut yang menewaskan Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah.

Karena kelalaiannya yang menyebabkan Vanessa Angel dan suaminya meninggal, Tubagus Joddy dituntut hukuman tujuh tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dikutip Jurnal Gaya dari laman PMJ News, berikut ini adalah poin tuntutan yang dilontarkan oleh JPU Adi Prasetyo.

Baca Juga: Resep DONAT MINI Terlezat dengan Bahan Termurah, Cocok untuk Camilan Anak-anak

Sebagai JPU, Adi Prasetyo mengatakan bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana, dan atas kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia dan mengalami luka-luka.

Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 310 Ayat (4) dan Pasal 310 Ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Adi Prasetyo menyatakan kalau ia menuntut Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jombang menjatuhkan pidana dengan tujuh tahun penjara, dikurangi masa tahanan yang dijalani terdakwa.

"Kami menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jombang menjatuhkan pidana dengan tujuh tahun penjara, dikurangi masa tahanan yang dijalani terdakwa, dengan perintah terdakwa tetap berada dalam tahanan," jelas Adi Prasetyo dalam persidangan, Kamis, 17 Maret 2022.

Adi Prasetyo menjelaskan semua barang bukti berupa: satu unit kendaraan bermotor Mitsubishi Pajero Sport dengan nomor polisi B 1264 BJU, satu STNK kendaraan Mitsubishi Pajero Sport nomor polisi B 1264 BJU atas nama Selvy Rachma Oktariany, dan satu kartu e-toll.

Semua barang barang bukti tersebut akan dikembalikan kepada Gala Sky Ardiansyah selaku ahli waris korban Vanessa Angel dan Febri Andriansyah melalui walinya.

Baca Juga: Inilah Lagu DARARI-TREASURE yang Lirik Lagunya Bikin Baper Plus Artinya

Selain itu, satu surat izin mengemudi (SIM) atas nama Tubagus Muhammad Joddy dan satu unit telepon seluler dikembalikan kepada terdakwa Joddy.

Sementara satu unit flashdisk 64 Gb dan satu flashdisk video analisa TAA menggunakan faro 3D scanner tetap terlampir dalam berkas perkara.

Lebih lanjut, Adi Prasetyo mengatakan bahwa terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar lima ribu rupiah.

"Menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp5.000," ujar Adi.

Diberitakan sebelumnya, Tubagus Joddy yang merupakan sopir Vanessa Angel ditetapkan menjadi tersangka pada kecelakaan maut di Tol Tol Jombang-Mojokerto di km 672 ruas 400A.

Nama Tubagus Joddy terdapat dalam berkas surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) yang diterima Kejaksaan Negeri Kabupaten Jombang, Jawa Timur.

Kecelakaan tunggal tersebut terjadi pada Kamis, 4 November 2021 di km 672 ruas 400A Astra Tol Jombang-Mojokerto.

Baca Juga: Raffi Ahmad Masuk RS Usai Bermain Dengan Rafathar, Sakitnya Serius Perlu Operasi dan Bed Rest

Kecelakaan maut ini menimpa mobil yang ditumpangi artis Vanessa Angel (27) dan keluarganya.

Mobil yang dikemudikan oleh Tubagus Joddy adalah Mitsubishi Pajero dengan plat nomor B 1624 BJU yang menabrak pembatas jalan hingga menyebabkan mobil terpelanting sejauh 30 meter.

Pada kejadian nahas itu, korban meninggal adalah Vanessa Angel dan suaminya, Febri Andriansyah atau yang akrab disapa Bibi.

Sedangkan korban selamat adalah Gala Sky Andriansyah yang merupakan putra tunggal Vanessa dan Bibi, pengasuh, dan sopir.***

Editor: Dini Yustiani

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah