Ketua KUA Cilandak Nyatakan Pernikahan Maudy Ayunda Sudah Penuhi Syarat Pernikahan Beda Negara

- 23 Mei 2022, 17:44 WIB
Bunyamin Ketua KUA Cilandak yang mengkonfirmasi pernikahan Maudy Ayunda.
Bunyamin Ketua KUA Cilandak yang mengkonfirmasi pernikahan Maudy Ayunda. /Tangkapan Layar YouTube KH Entertaintment

JURNAL GAYA - Pernikahan beda negara yang dilakukan oleh Maudy Ayunda dengan Jesse Choi mengejutkan publik Indonesia.

Pernikahan beda negara Maudy Ayunda yang pria berkewarganegaraan asing ditambah dengan akad yang dirahasiakan, membuat berita ini makin populer.

Beredarnya penyataan Ketua KUA Cilandak yang mengkonfirmasi pernikahan beda negara Maudy Ayunda memastikan kelengkapan administratifnya.

Baca Juga: INFO JADWAL SHOLAT Cimahi dan Sekitarnya, Senin, 23 Mei 2022

Adapun syarat administrasi pokok yang disebutkan Ketua KUA Cilandak Bunyamin adalah izin dari kedutaan. Sedang visa dan akta lahir adalah syarat pendukung lainnya.

Dengan syarat tersebut sudah bisa diselenggarakan akad, sedang kelengkapan administratif yang lain bisa menyusul.

Tim Jurnal Gaya merangkum dari situs kemlu.go.id bahwa syarat administrasi pernikahan beda negara adalah sebagai berikut.

Administrasi calon mempelai WNI:

1. Fotokopi KTP,  akta kelahiran.

2. Surat keterangan RT/RW bahwa tidak ada halangan melakukan perkawinan.

3. Data orang tua calon mempelai.

Administrasi calon mempelai WNA:

1. Fotokopi KTP (IC, Kad Pengenalan)/Passport, akte kelahiran (Sijil Kelahiran).

Baca Juga: Jadwal Sholat Wilayah Kabupaten Majalengka Senin, 23 Mei 2022, Beserta Doa Setelah Adzan Berkumandang

2. Surat keterangan dari instansi yang berwenang di negara calon suami/istri, yang menyatakan bahwa calon suami/istri dapat menikah tanpa rintangan apapun dan akan menikah dengan warga negara Indonesia.

3. Surat keterangan bahwa calon suami/istri tidak dalam status kawin atau memiliki istri/suami.

4. Melegalisir surat atau mengesahkan semua surat/dokumen tersebut di kedutaan negara WNA yang berada di Indonesia.

Setelah persyaratan terpenuhi dan pernikahan dilangsungkan, maka harus dilakukan pencatatan perkawinan sesuai pasal 60 ayat 1.

Pencatatan di lakukan di kantor nikah, talak, dan rujuk (Muslim) dan kantor catatan sipil (Nasrani).

Surat catatan nikah kemudian dilegalisir di kantor Departemen kehakiman, Departeman Hak Asasi Manusia, dan Departeman Luar Negeri.

Baca Juga: Tak Perlu Antre Lama, Lesti Kejora dan Rizky Billar Naik Haji Tahun Ini, Gus Miftah Beri Penjelasan

Langkah terakhir dokumen tersebut kemudian didaftarkan ke kedutaan tempat suami/istri berasal

Berbagai syarat yang disebutkan Ketua KUA Cilandak tersebut adalah peraturan pernikahan beda negara RI, agar legal dan diakui kedua negara.***

Editor: Deasy Rafianty

Sumber: kemlu.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah