Kris Wu Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara, Mantan Anggota EXO Asal Cina ini Dijerat Pasal Pemerkosaan

- 12 Juni 2022, 07:28 WIB
Kris Wu Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara, Mantan Anggota EXO Asal Cina ini Dijerat Pasal Pemerkosaan
Kris Wu Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara, Mantan Anggota EXO Asal Cina ini Dijerat Pasal Pemerkosaan /Kpopstarz


JURNAL GAYA - Kris Wu telah diadili atas tuduhan pemerkosaan sekitar 10 bulan setelah ia ditangkap kepolisian Beijing.

Menurut Kantor Berita Xinhua, persidangan Kris Wu diadakan di Pengadilan Rakyat Distrik Chaoyang Beijing pada 10 Juni waktu setempat.

Kris Wu didakwa kasus pemerkosaan dan tindakan tidak bermoral kelompok dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.

Dalam persidangannya yang berlangsung tertutup, banyak fakta terungkap meski publik tidak diperkenankan mengetahui jalannya sidang.

Baca Juga: Bocoran Serial India Balika Vadhu Minggu 12 Juni 2022: Tragis, Manggala Tewas Jatuh Ke Jurang!

Alasannya memang untuk melindungi privasi korban dan pengadilan akan memberikan hukuman terakhir menurut hukum dalam waktu dekat.

Sementara di China, kejahatan pemerkosaan biasanya menghadapi hukuman antara 3-10 tahun penjara.

Lisensi kelompok berlaku untuk siapa pun yang berusia di atas 16 tahun yang mengorganisir atau sering berpartisipasi dalam seks berkelompok dengan tiga orang atau lebih dan dikenakan hukuman penjara hingga 5 tahun.

Dalam berita lain, Kris Wu telah keluar dari pusat perhatian dan ditinggalkan penggemarnya sejak tuduhan pemerkosaannya mencuat ke publik.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta RCTI Episode 751, TERBAKAR CEMBURU! Elsa Siap Lancarkan Niat Jahat pada Andin

Halaman:

Editor: Dini Yustiani

Sumber: Allkpop


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah