JURNAL GAYA-Nahas bagi Amber Heard, pengajuan banding pada kasus pencemaran nama baik yang melibatkan mantan suaminya, Johnny Depp, ditolak hakim.
Pada bulan Juni, Amber Heard kalah di persidangan dan hakim mewajibkannya membayar ganti rugi kepada Johnny Depp sebesar $10,35 juta atau sekitar Rp150 miliar.
Hakim di Fairfax County, Virginia, memutuskan bahwa Amber Heard telah mencemarkan nama baik Johnny Depp dalam sebuah opini surat kabar.
Pengacaranya telah meminta hakim dalam kasus tersebut untuk membatalkan keputusan dan menyatakan pembatalan sidang, dengan beberapa alasan.
Namun hakim Penny Azcarate memutuskan bahwa tidak ada bukti penipuan atau kesalahan yang dilakukan hakim, sehingga putusan tersebut sudah mutlak.
Dia juga mencatat bahwa kedua belah pihak telah menanyai dan menerima semua hakim pada awal persidangan.
"Proses hukum dijamin dan diberikan kepada semua pihak dalam litigasi ini," tulis Azcarate.
Johnny Depp, telah menggugat Heard dalam kasus pencemaran nama baik yang menyebut aktir Pirrates of Caribbean tersebut melakukan KDRT.