JURNAL GAYA-Doni Salmanan menjalani sidang pertama kasus penipuan Binari Option aplikasi Quotex pada Kamis 4 Agustus 2022 di Pengadilan Bale Bandung.
Dalam persidangan terungkap, Doni Salmanan meraup keuntungan dari para investor aplikasi Qoutex untuk biaya pesta pernikahannya dengan Dinan Nurfajrina.
Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung menjelaskan, terdakwa Doni Salmanan menikmati hasil penipuan dari aplikasi Quotex sejak November 2021.
"Uang hasil keuntungan sebagai affiliator juga terdakwa berikan kepada saksi Dinan Nurfajrina Fauzan yang merupakan istri terdakwa," kata jaksa penuntut umum yang diketuai oleh Romlah di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Kabupaten Bandung.
Baca Juga: Info Lokasi SIM Keliling Online Kabupaten Bandung, Jumat, 5 Agustus 2022
Menurut jaksa, terdakwa yang sempat dijuluki Crazy Rich Soreang tersebut memberikan sebesar Rp50 juta kepada Dinan Nurfajrina untuk kebutuhan pernikahan.
Doni juga mengungkapkan, ada juga keuntungan dari Quotex yang digunakan oleh Doni Salmanan untuk menghadiahkan mahar mas kawin pernikahan kepada Dina senilai Rp200 juta.
Selain uang, pria asal Soreang tersebut memberi istrinya tas mewah dengan kisaran harga jutaan hingga ratusan juta.
"Selain kepada saksi Dinan Nurfajrina selaku istri terdakwa, diketahui terdakwa juga menggunakan uang hasil keuntungan sebagai affiliator Quotex untuk diberikan secara cash kepada saksi Masuroh yang merupakan ibu kandung terdakwa,"ucap Jaksa.