JURNAL GAYA - Medina Zein harus duduk di kursi pesakitan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena unggahannya di media sosial miliknya.
Pepatah yang berkata 'mulutmu harimaumu', rupanya harus diganti dengan pepatah lain 'jarimu kepitingmu!'. Medina Zein terpaksa duduk di kursi pesakitan karena hasil ketikan jari-jemarinya di media sosial.
Medina Zein yang merupakan selebgram dan terkenal di media sosial sering memakai berbagai pakaian dan aksesoris mewah, hanya bisa terduduk mendengarkan dakwaan yang dibacakan majelis hakim.
Seperti dikutip dari PMJ News Kamis, 15 September 2022. Media Zein didakwa atas kasus pengancaman dan pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Kasusnya sendiri dilaporkan pihak-pihak yang merasa dirugikan atas unggahannya Medina Zein di media sosial dan merasa telah terjadi pencemaran nama baik.
Kasusnya dilaporkan oleh Marissya Icha dan Uci Flowdea sebagai pihak yang merasa dirugikan.
Persidangan Senin lalu, 12 September 2022, Medina Zein mengungkapkan alasannya dirinya berbuat hal yang merugikan orang lain dan berakhir dengan ancaman bui.
"Saya dalam keadaan pengaruh obat yang Mulia," kata Medina Zein di PN Jakarta Selatan.