JURNAL GAYA-Rizky Billar resmi menjadi tersangka pada kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukannya kepada sang istri, Lesti Kejora.
Datang lebih cepat dari yang dijadwalkan pada Kamis 13 Oktober 2022, Rizky Billar menyambangi Polres Metro Jakarta Selatan sehari lebih cepat, yakni Rabu siang, 12 Oktober 2022.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap Rizky Billar yang berstatus saksi terlapor, akhirnya penyidik resmi menaikan statusnya menjadi tersangka.
"Yang bersangkutan sudah mengetahui statusnya sudah dinaikan sebagai tersangka, malam ini juga RB akan menjalani pemeriksaan," ujar Kabid Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu 12 Oktober 2022.
Menurut Endra, tersangka Rizky Billar disangkakan Undang-Undang KDRT dengan korban Lesti Kejora, yang berstatus istri sahnya.
Setelah mengumpulkan keterangan dari terlapor, saksi korban dan bukti hasil visum, penyidik pun sepakat untuk menjerat tersangka dengan UU KDRT dengan ancaman penjara selama 5 tahun.
"Setelah memeriksa 6 orang saksi, keterangan dari saksi korban dan bukti visum, maka sudah cukup syarat untuk menaikan status RB menjadi tersangka, karena ini kasus pidana," bebernya.
Saat ini, Rizky Billar dijerat Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.