Rizky Billar Tak Merasa Banting Lesti Kejora, Polisi Bongkar Fakta Hukum Baru, ini Update-nya

- 13 Oktober 2022, 12:40 WIB
Rizky Billar Tak Merasa Banting Lesti Kejora, Polisi Bongkar Fakta Hukum Baru, ini Update-nya
Rizky Billar Tak Merasa Banting Lesti Kejora, Polisi Bongkar Fakta Hukum Baru, ini Update-nya /Instagram

JURNAL GAYA-Jadi tersangka kasus KDRT, Rizky Billar membantah telah membanting Lesti Kejora berkali-kali.

Bahkan Rizky Billar juga menyangkal bahwa kekerasan yang dilakukannya kepada Lesti Kejora dilakukannya secara sengaja.

Di hadapan penyidik dari Polres Metro Jakarta Selatan, Rizky Billar yang datang pada Rabu siang 12 Oktober 2022 tersebut menjawab 38 pertanyaan yang berkembang menjadi 48 poin.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, tersangka Rizky Billar berhak melontarkan bantahan atau mengelak perbuatan KDRT-nya.

Baca Juga: Jadwal Sholat Wilayah Kabupaten Cirebon, Kamis, 13 Oktober 2022, Beserta Doa Setelah Adzan Berkumandang

Namun demikian, polisi akan tetap konsisten melanjutkan proses penyelidikan sesuai dengan fakta hukum.

“Yang bersangkutan pada saat ditanya ‘membanting’, mungkin versi beliau bukan membanting tapi hasil visum menyatakan adanya luka-luka, dan sebagainya,” ujar Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan, dikutip melalui PMJ News.

Lanjut dia, dengan adanya pelaporan dari saksi korban, bukti CCTV hingga keterangan dari para saksi, Rizky Billar sudah memenuhi syarat pidana sehingga sudah dapat diproses kepolisian.

“Termasuk di bagian leher itu juga keterangan visum yang merupakan fakta hukum KDRT,” sambungnya.

Baca Juga: TONTON Bioskop TransTV Triple Threat hingga Before I Fall, Simak Jadwal Acara TransTVHari Ini 13 Oktober 2022

Zulpan menegaskan, pernyataan atau pengakuan Rizky Billar tidak menjadi patokan polisi dalam penetapan tersangka, melainkan alat bukti lain dalam penetapannya.

“Pengakuan yang bersangkutan bukan menjadi patokan bagi polisi, kita sudah memiliki alat bukti yang lain,” bebernya.

Seperti diketahui, Rizky Billar diluar dugaan datang lebih cepat dari jadwal pemanggilannya, yakni Kamis 13 Oktober 2022.

Datang pada Rabu 12 Oktober 2022, suami Lesti Kejora tersebut langsung menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan.

Malam harinya, polisi secara resmi menetapkan Billar sebagai tersangka kasus KDRT yang dilakukannya kepada Lesti Kejora.

Baca Juga: Resep Cumi Cabai Hijau, Pelengkap Nasi yang Citarasanya Ternampol, Bikin Perut Susah Kenyang!

"Disangkakan Undang-undang No 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, ancamannya 5 tahun penjara," ucap Endra Zulpan.***

Editor: Dini Budiman

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah