Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara, Ayah Tiri di Cilegon Tega Nian Perkosa Bocah di Bawah Umur

- 19 Oktober 2022, 13:42 WIB
Ilustrasi Pemerkosaan
Ilustrasi Pemerkosaan /

JURNAL GAYA - Sungguh tega hati seorang ayah tiri di Cilegon, Banten yang mencabuli anak tirinya yang masih di bawah umur.

Seorang lelaki berinisial VH (29) yang berakhlak bejat tega mencabuli atau memperkosa anak sambungnya sendiri di Cilegon, Banten.

Perbuatan pelaku ini diketahui istrinya atau ibu kandung korban yang baru saja dinikahi pelaku 3 bulan lalu.

Entah iblis mana yang membisiki VH sehingga di malam jahanam itu, VH tidak dapat mengendalikan nafsu syahwatnya dan melampiaskan kepada anak sambungnya.

Baca Juga: Simu Liu Pemeran Shang-Chi akan Main di Film Seven Wonders Adaptasi Novel Karya Ben Mezrich

Informasi dari Polres Cilegon VH tega mencabuli anaknya sekitar pukul 21.00 WIB, saat malam hari. 

Seperti dikutip dari PMJ News, Rabu, 19 Oktober 2022, Tim Satreskrim dari Polres Cilegon berhasil mengamankan satu tersangka kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Menurut Kasat Reskrim Polres Cilegon, AKP M. Nandar, pihaknya telah mengamankan satu pelaku tindak pidana pencabulan anak di bawah umur.

"Pelaku ditangkap setelah orang tua korban melapor ke Polres Cilegon," kata Nandar.

Baca Juga: Jadwal Film Bioskop dan Harga Tiket Tayang Hari Ini, 19 Oktober 2022 di Cinepolis Lippo Plaza Yogyakarta

Pelaku VH sendiri adalah warga Kelurahan Gerem, Kecamatan Grogol, Kota Cilegon yang tega melakukan aksi bejatnya kepada korban bernama Bunga usia 13 tahun (bukan nama sebenarnya).

"Kejadian terjadi pada Senin (03/10/2022) sekira Jam 21.00 WIB. Saat di TKP tepatnya di Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon. Pelaku yang merupakan ayah sambung korban melakukan aksi bejatnya kepada korban," jelas Nandar pada media Rabu, 19 Oktober 2022.

Terbongkarnya aksi bejat pelaku berawal dari kecurigaan ibu korban pada suami yang baru dinikahinya dan ayah tiri korban telah melakukan aksi pencabulan.

"Ibu korban mengetahui perbuatan cabul pelaku karena merasa curiga bahwa ada bau keringat pelaku menempel di baju anak korban dan tisu yang berkurang banyak. Ibu korban sendiri menikah dengan pelaku pada Juli 2022," jelasnya.

Berawal kecurigaan tersebut, ibu korban berkomunikasi dengan anaknya dan akhirnya beranikan diri lapor ke polisi.  

"Saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Cilegon untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan pelaku dikenakan Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," tutupnya.

Para ibu terutama yang membawa anak perempuan apabila menikah dengan lelaki lain, wajib mewaspadai suami barunya. Sehingga tidak kecolongan menodai dan berbuat keji kepada anak perempuannya.*** 

Editor: Juniar Rodianur

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah