WADUH! Sule Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara, Tersandung Kasus Penistaan Agama

- 25 November 2022, 14:12 WIB
Umat Bersatu! Sule, Budi Dalton dan Mang Saswi Dilaporkan ke Polisi Akibat Ucapan Miras Minuman Rasulullah
Umat Bersatu! Sule, Budi Dalton dan Mang Saswi Dilaporkan ke Polisi Akibat Ucapan Miras Minuman Rasulullah /Sumber Istimewa

 

JURNAL GAYA - Komedian Sule dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 23 November 2022 terkait kasus penistaan agama.

Sule dilaporkan ke pihak kepolisian oleh AMPERA atau Aliansi Masyarakat Pecinta Rasulullah.

Usai pelaporan Sule menjadi viral, hal itu sangat mengejutkan berbagai pihak yang mengenalnya.

Pasalnya selama ini, Sule dinilai sangat taat dengan ajaran agama oleh orang-orang terdekatnya.

Tak hanya Sule, dua rekannya yakni Mang Saswi dan Budi Dalton juga turut dilaporkan yang juga diduga melakukan penistaan agama.

Baca Juga: NGERI! Viral di TikTok dan Media Sosial Lain, Ini Alasan Kenapa Philadelphia Dijuluki Sebagai Kota Zombie!

Menurut perwakilan dari AMPERA, Syahrul Rizal, alasan pihaknya melaporkan Sule dan kedua rekannya karena menilai perkataan Budi Dalton menyakiti perasaan umat muslim.

"Kami merasa bahwa dari pernyataan yang disiarkan atau di publikasikan lewat kanal YouTube itu mengundang SARA. Dimana Budi Dalton secara sadar ada kesengajaan disitu bahwa miras adalah Minuman Rasullullah," kata Syahrul Rizal dikutip Jurnal Gaya dari kanal YouTube CUMICUMI.com pada 25 November 2022.

Pihak perwakilan AMPERA menganggap Sule dan Mang Saswi seolah menikmati ucapan yang dilontarkan oleh Budi Dalton.

"Kenapa dia (Sule) malah menikmati candaan yang bersifat menghina Nabi Muhammad," jelas M. Maulana, kuasa hukum Syahrul Rizal.

Akibat kejadian tersebut, Sule terancam hukuman 5 tahun penjara karena terjerat Undang-Undang Informasi Transaksi dan Elektronik (UU ITE) yang menimpanya.

Baca Juga: Jadwal Film Bioskop dan Harga Tiket Tayang Hari Ini, 25 November 2022 di Jogja City XXI Yogyakarta

"Menyebabkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian atau SARA, Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 UU RI nomer 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomer 11 tahun 2008 tentang ITE," ujar Syahrul Rizal.

"Dan atau Pasal 156 KUHP jo Pasal 156A KUHP itu pasal yang kami laporkan," tambahnya.

Sementara itu, usai viralnya video tersebut pihak Budi Dalton menggugah video permintaan maaf pada 19 November 2022.

"Minta maaf kepada siapa pun karena video yang beredar telah membuat gaduh ka sadayana (kepada semuanya), hapunten sakali deui (sekali lagi mohon maaf)," kata Budi Dalton dalam sebuah video klarifikasi dari akun Instagram @terangmedia.

Baca Juga: Info Lengkap Samsat Keliling Wilayah Kota Cirebon Berikut Persyaratannya, Jumat, 25 November 2022

Sementara di sisi lain, hingga saat ini belum ada klarifikasi dari pihak Sule maupun Mang Saswi terkait pelaporan tersebut.***

 

Editor: Dini Budiman

Sumber: Cumi Cumi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah