JURNAL GAYA – Simak profil Richad Eliezer atau Bharada E yang kini telah divonis hukuman 1,5 tahun penjara oleh pengadilan dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Dalam sidang vonis tersebut, Rabu, 15 Februari 2023, Bharada E dinyatakan terbukti bersalah karena melakukan pembunuhan berencana.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara," kata Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso
Putusan ini membuat suasana sidang riuh serta tangis haru pecah dari Bharada E dan orang-orang yang selama ini mendukungnya.
Sebelumnya, hakim menjatuhkan vonis mati terhadap mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo, dan hukuman 20 tahun penjara terhadap istrinya Putri Candrawathi. Kemudian Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara, dan Ricky Rizal selaku ajudan dengan hukuman 13 tahun penjara.
Banyak masyarakat yang bersimpati pada Bharada E. Sebab, alasan dia mengeksekusi Brigadir J tiada lain atas perintah atasannya yaitu Ferdy Sambo.
Baca Juga: Jadwal Acara NET TV 17 Februari 2023, Ada drama Korea True Beauty hingga ONE Friday Fight
Sebagai seorang bawahan, ia mengaku tidak memiliki kuasa untuk menolak perintah atasannya itu.
Tak sedikit juga masyarakat yang ikut bahagia dengan vonis hakim untuk Bharada E yang dihukum 1,5 tahun penjara.