Jual Senjata Api Ilegal, Anak Ayu Azhari Divonis 8 Bulan Penjara

- 9 Oktober 2020, 07:23 WIB
Axel anak Ayu Azhari divonis 8 bulan penjara
Axel anak Ayu Azhari divonis 8 bulan penjara /Ayu Azhari

JURNAL GAYA - Axel Djody Gondokusumo atau yang merupakan anak artis senior Ayu Azhari baru saja menjalani sidang pada Kamis, 8 September 2020 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Axel harus mengikuti jalannya sidang terkait kasus peredaran senjata api ilegal.

BACA JUGAIni Dia Aplikasi Online Groceries yang Harus Kamu Tahu Selama Pandemi

Ia diketahui menjual senjata api laras panjang dengan jenis M16 dan M4 kepada seseorang bernama Abdul Malik yang dijual dengan harga ratusan juta.

Atas kasusnya yang menimpanya itu, Axel pun divonis 8 bulan penjara.

Axel sendiri dikenakan pasal 1 ayat (1) UU Darurat No.12 tahun 1951 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hal ini berhubunganbdengan penguasaan alat senjata api illegal dan turut serta melakukan penjualan senjata api ilegal.***

Editor: Dini Yustiani


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x