Vanessa Angel Minta Tak Dipisahkan dengan Bayinya dan Mengaku Bangkrut

- 26 Oktober 2020, 19:15 WIB
Vanessa Angel telah dituntut Pengadilan Negeri Jakarta Barat atas dakwaan kasus kepemilikan psikotropika 20 butir pil xanax.
Vanessa Angel telah dituntut Pengadilan Negeri Jakarta Barat atas dakwaan kasus kepemilikan psikotropika 20 butir pil xanax. //ANTARA
 
JURNALGAYA---Terdakwa kasus kepemilikan psikotropika Vanessa Angel meminta kepada majelis hakim agar tidak memisahkan dirinya dengan anaknya saat menjalani hukuman.

Vanessa Angel sebelumnya dituntut enam bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

“Saya berharap, apapun nanti keputusannya, saya tidak dipisahkan dengan anak saya. Saya berharap keputusan tersebut akan membawa cahaya kecil untuk saya dan keluarga kecil kami,” ujar Vanessa di Jakarta, dikutip Jurnalgaya dari Antara Senin 26 Oktober 2020.
 
 
Selain itu, Vanessa memohon keringanan hukuman atas tuntutan hukuman. Sebab, ia memiliki bayi berumur tiga bulan dan keinginannya memulihkan perekonomian keluarganya yang tengah bangkrut.

“Saya mohon dalam putusan nanti dapat menghukum saya tidak dipenjara dan tidak memisahkan saya dengan anak saya," katanya.
 

"Namun agar memberikan saya hukuman masa percobaan agar saya bisa memberikan ASI untuk anak saya, mengejarinya bahasa dan menjadikannya anak yang berguna di masa depan,” kata Vanessa. 
 
Jaksa menyatakan Vanessa Angel terbukti bersalah atas kepemilikan psikotropika berupa 20 butir pil Xanax yang didapatkannya dengan resep dokter kedaluwarsa.
 
Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta Senin 26 Oktober 2020, Al Mulai Kasar ke Andin Masih Dipelaminan Ditinggalkan

Vanessa melanggar Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika junto Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Psikotropika dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Editor: Qiya Ameena

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah