Heboh Video Porno Mirip Gisel, Ini Bukan yang Pertama, Akun Medsos Sempat Dipolisikan

- 7 November 2020, 06:16 WIB
Ilustrasi video porno, video mesum.*
Ilustrasi video porno, video mesum.* /ANTARA/

JURNAL GAYA - Beredarnya video syur mirip Gisella Anastasia atau Gisel bukan kali pertama. Sekitar satu tahun yang lalu, tepatnya pada Oktober 2019 kejadian serupa sempat menimpa Gisel.

Saat itu sebuah video syur mirip dirinya beredar dan menjadi viral di media sosial. Merasa itu bukan dirinya dan demi masa depan anak semata wayangnya, Gempita Nora Marten (Gempi), ia pun memilih untuk mempolisikan sejumlah akun media sosial.

Setidaknya ada 10 akun media sosial yang dipolisikan, termasuk sebuah akun yang paling banyak membagikan video syur mirip dirinya. Gisel juga mengaku ingin memberikan efek jera dengan memberikan ganjaran hukum.

Potret Gisella Anastasia.
Potret Gisella Anastasia. Instagram/@gisel_la

Baca Juga: 4 Budaya Korean Wave untuk Temani PSBB di Rumah Aja

Baca Juga: Nikmati Makan Kenyang dan Hemat Dengan ShopeePay Deals Rp1

Pada postingan di Instagram Story @gisel_la 23 Oktober 2019, Gisel mengunggah foto anaknya yang sedang tertidur dengan balutan nuansa hitam putih. Dalam foto tersebut Gisel menyematkan kalimat terkait peredaran video mesum tersebut.

Berikut kutipannya:

"Demi kamu kali ini aku enggak akan diam saja.

Kali ini aku harus membela martabat seperi yang seharusnya.

Sebelum mental ini mulai terkikis akan kejamnya kata-kata karena pandangan dan stigma.

Kali ini aku harus bicara," tulis Gisel.

Postingan Gisel tentang video syur yang mirip dirinya di Instagram Story pribadi setahun lalu.
Postingan Gisel tentang video syur yang mirip dirinya di Instagram Story pribadi setahun lalu.

Baca Juga: Heboh Video Syur Mirip Gisel Anastasia, Nama Gading dan Linknya Trending Twitter

Baca Juga: Heboh Video Syur, Instagram Pribadi Gisel Anastasia Diserbu Hujatan Netizen

Gisel pun merealisasikannya dengan melaporkan sejumlah akun media sosial. Laporan tersebut terdaftar dalam nomor laporan LP/6864/X/2019/Dit. Reskrimsus, tanggal 25 Oktober 2019.

SEmentara pasal yang disangkakan dalam laporan itu adalah Pasal 27 Ayat 1 Jo Pasal 45 Ayat 1 dan atau Pasal 27 Ayat 3 dan atau Pasal 23 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi.***

 

Editor: Nadisha El Malika

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah