Siber Polri: Waspada Pencurian OTP (One Time Password) Dengan Modus Call Forwarding

- 10 Maret 2021, 11:17 WIB
Ilustrasi Cyber Crime
Ilustrasi Cyber Crime /istimewa/

JURNAL GAYA - Selama pandemi Covid-19 kebiasaan masyarakat untuk berbelanja secara online semakin meningkat. Sistem belanja yang mudah cukup klik dari ponsel di rumah dan berbagai cara pembayaran yang gampang dilakukan.

Masyarakat yang memiliki uang digital pasti sering mendapatkan OTP (One Time Password) yaitu kata sandi rahasia yang dikirimkan sistem pusat keuangan digital ke nomor ponsel yang sudah didaftarkan.

Ternyata OTP bisa dibajak mereka yang berniat jahat untuk mengambil alih akun uang digital, untuk itu masyarakat harus lebih berhati-hati dalam bertransaksi.

Baca Juga: Pemerintah Akan Izinkan Bioskop Beroperasi, Asalkan Ada GeNose C19!      

Menurut akun Twitter Siber Polri @CCICPolri, modus pengambil alihan akun uang digital atau aplikasi lain yang berhubungan dengan uang digital, bisa dihack atau diretas menggunakan perintah SMS yang seolah-olah berasal dari operator seluler.

"Waspada Modus Call Forward *21* untuk curi Kode OTP. Jika mendapatkan perintah untuk menekan *21*(nomor hp penipu)#, maka anda memberikan akses panggilan anda kepada penipu," cuit akun siber Polri memperingatkan masyarakat.

Apabila kita melakukan perintah di atas di ponsel kita, maka kode OTP berikutnya akan di-fordward atau dialihkan ke nomor ponsel penipu.

"Jika sudah mendapatkan akses, penipu bisa memanfaatkan celah tersebut untuk mencuri Kode OTP target," cuit akun SIber Polri menambahkan penjelasannya.

Baca Juga: Akun TikTok Resmi BTS Diretas, Begini Kronologisnya, Sudah Kembali Pulih? 

Halaman:

Editor: Qiya Ameena

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x