27 Jenis Penyakit Ini Resmi Diperbolehkan Vaksinasi Covid-19, Berikut Daftarnya

- 19 Maret 2021, 14:15 WIB
27 Jenis Penyakit Ini Diperbolehkan Vaksinasi Covid-19 oleh PAPDI, Ini Daftarnya
27 Jenis Penyakit Ini Diperbolehkan Vaksinasi Covid-19 oleh PAPDI, Ini Daftarnya /ANTARA

JURNAL GAYA - Jika sebelumnya diperketat, kini beberapa kasus penyanyit komorbid ini bisa menjalani vaksinasi Covid-19 dengan beberapa syarat. Apa saja?

Baru-baru ini, Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI) menerbitkan rekomendasi baru yang berkenaan dengan daftar penyakit yang diperbolehkan menjalani vaksinasi COVID-19.

Dalam rekomendasinya, IDI akhirnya menyimpulkan sebuah keputusan bahwa masyarakat Indonesia harus mencapai target herd immunity (kekebalan kelompok) demi memperkecil penularan Covid-19. Untuk mencapai target tersebut, diperlukan vaksinasi secara masif.

Sebagaimana dikutip dari ANTARA, Jumat 19 Maret 2021, PAPDI merekomendasikan 27 jenis penyakit dan keluhan kesehatan yang layak disuntik vaksin Covid-19. Namun hal tersebut tetap mempertimbangkan kondisi perorangan.

Baca Juga: Tak Dihadiri Krisdayanti, Sore ini Aurel Hermansyah Gelar Siraman Adat Jawa, Temanya Champagne

Berikut daftar lengkapnya:

1. Penyakit autoimun. seseorang dengan penyakit ini bisa divaksin apabila penyakitnya dinyatakan stabil sesuai rekomendasi dokter yang merawat.

2. Reaksi anafilaksis (bukan akibat vaksinasi Covid-19). jika tidak terdapat bukti reaksi anafilaksis terhadap vaksin Covid-19 atau komponen yang ada dalam vaksin Covid-19 sebelumnya, maka seseorang tersebut bisa divaksinasi.

Vaksinasi harus dikontrol secara ketat dan persiapan penanggulangan reaksi alergi berat. PAPDI menyarankan sebaiknya vaksinasi dilakukan di layanan kesehatan yang mempunyai fasilitas lengkap.

Halaman:

Editor: Dini Yustiani

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x