Warga di Indonesia yang Terpapar Covid-19 Telah Mencapai 1.677.274 orang

- 2 Mei 2021, 16:55 WIB
Ilustrasi Covid-19.
Ilustrasi Covid-19. /Pixabay/geralt/


GALAMEDIA - Jumlah warga di Indonesia yang terpapar virus corona (Covid-19) hari ini, Minggu, 2 Mei 2021 bertambah 4.394 orang.

Sehingga jumlah total sejak Covid-19 pertama kali menyerang Indonesia hingga saat ini mencapai 1.677.274 orang.

Dari jumlah kasus positif, sebanyak 100.760 orang di antaranya merupakan kasus aktif. Angka tersebut naik 510 kasus dari hari sebelumnya.

Merujuk data Satgas Penanganan Covid-19, dari jumlah kasus positif, sebanyak 1.530.718 orang di antaranya dinyatakan sembuh atau bertambah 3.740 orang dari hari sebelumnya.

Adapun total terdapat 45.796 orang meninggal dunia atau bertambah 144 orang meninggal dari data sehari sebelumnya.

Jumlah spesimen yang diperiksa per Minggu (2 Mei) hari ini sebanyak 39.958 unit. Sementara angka suspek tercatat 73.065 kasus.

Baca Juga: Daebak ! Drama Seri Dark Hole Menempati Peringkat No 1 Saat Taxi Driver Mencetak Rekor Baru

Data kasus Covid-19 pada Sabtu (1 Mei) kemarin tercatat total 1.672.880 orang terinfeksi virus corona. Dari jumlah itu sebanyak 1.526.978 orang sembuh dan 45.652 orang meninggal dunia.

Hingga kini, pemerintah pusat dan daerah terus berupaya menanggulangi pandemi virus corona melalui pelbagai kebijakan. Terbaru, larangan mudik lebaran diberlakukan seperti tahun lalu pada 6-17 Mei.

Sedangkan dua pekan sebelum itu telah diterapkan kebijakan pengetatan mudik. Tapi pada waktu-waktu ini pergerakan orang justru sudah terpantau di beberapa titik terminal maupun stasiun.

Baca Juga: Song Joong Ki, Jeon Yeo Bin, dan 2PM Taecyeon Menyampaikan Ucapan Terima Kasih Kepada Penonton Setia Vincenzo

Pemerintah pusat tak ingin ada lonjakan kasus positif Covid-19 akibat pergerakan masyarakat ke kampung halaman saat libur panjang lebaran. Itu sebab larangan mudik diterapkan dan pemerintah daerah diminta untuk mengikuti kebijakan pusat.

Masyarakat yang boleh ke kampung halaman hanya mereka yang memiliki surat izin keluar masuk (SIKM) didasari kebutuhan mendesak. Jika tidak, maka petugas akan meminta pemudik untuk putar balik.

Kebijakan baru lain yakni soal larangan WNA asal India masuk ke Indonesia. Kebijakan diberlakukan lantaran saat ini India tengah mengalami lonjakan kasus Covid-19.

Baca Juga: Sinopsis Radha Krishna ANTV Minggu 2 Mei 2021 Krishna Mengingat Dewi Yamuna Dalam Semua Kenangan Indahnya

Selain itu pemerintah juga masih menerapkan pembatasan kegiatan masyarakat. Saat ini, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro masih diberlakukan.

Program vaksinasi pun masih terus dijalankan. Kelompok tenaga kesehatan, warga lanjut usia (lansia) dan, petugas pelayanan publik menjadi prioritas penerima vaksinasi.***

Editor: Dini Yustiani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x