Saat ini, Kapolri sudah mengumumkan enam tersangka yang diduga bertanggung jawab atas terjadinya Tragedi Kanjuruhan di Malang.
Tersangka berasal dari 3 orang sipil dan 3 orang dari unsur Polri yang dianggap bertanggung jawab memerintahkan penembakan gas air mata ke arah tribun penonton.***