Kebijakan Rapid Tes Antigen Buat Pemesanan Hotel di Yogyakarta Libur Akhir Tahun Banyak Dibatalkan!

- 20 Desember 2020, 13:01 WIB
Kawasan Malioboro, pusat pariwisata Yogyakarta.
Kawasan Malioboro, pusat pariwisata Yogyakarta. /Foto: Portaljogja.com/Bagus Kurniawan/

JURNAL GAYA----Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Daerah Istimewa Yogyakarta mengeluhkan kebijakan yang mewajibkan pelaku perjalanan dari luar daerah membawa rapid test antigen. Karena, hak ini menyebabkan anjloknya reservasi hotel saat libur akhir tahun menjadi 25 persen.

“Sebelumnya, reservasi untuk libur akhir tahun dari 25 Desember hingga 2 Januari 2021 mencapai 42 persen. Tetapi, ada kebijakan rapid test antigen sehingga banyak yang membatalkan dan kini reservasi turun menjadi 25 persen,” ujar Ketua DPD PHRI DIY Deddy Pranawa Eryana di kutip Jurnal Gaya dari Antara, Minggu 20 Desember 2020.

Deddy mengatakan, banyak wisatawan yang membatalkan reservasi karena keberatan harus mengeluarkan dana lebih banyak untuk kebutuhan rapid test antigen sehingga biaya yang harus dikeluarkan untuk libur akhir tahun menjadi lebih tinggi.

Baca Juga: Bocoran Ikatan Cinta Minggu 20 Desember 2020,Identitas Reyna Mulai Terkuak Aldebaran Ungkap ke Andin

“Jika dalam satu keluarga ada lima orang yang berwisata, harus mengeluarkan biaya tambahan sampai sekitar Rp1 juta. Belum lagi jika mereka berlibur melebihi batas kedaluwarsa hasil tes. Biaya jadi dua kali lipat,” katanya.

Deddy pun menyayangkan kebijakan dari pemerintah pusat yang mendadak tersebut karena sebelumnya para pelaku usaha jasa akomodasi wisata di DIY sudah berharap banyak akan mampu meningkatkan okupansi saat libur akhir tahun.

“Dengan kebijakan itu, kondisi pelaku usaha jasa akomodasi semakin berat. Pelaku usaha jasa yang sebelumnya masih kuat, kini sudah setengah kuat. Dan yang sudah pingsan jadi hampir mati terutama hotel bintang tiga ke bawah,” paparnya.

Baca Juga: Dianggap Merecoki Kekuasaan Jokowi, Eks Anak Buah SBY Ini Uji Power Amien Rais Turunkan Kepala Desa

PHRI DIY, kata dia, kemudian mengusulkan agar pemerintah daerah bisa turun tangan membantu pelaku usaha jasa pariwisata.

“Kalau boleh usul, para pegawai negeri sipil di DIY yang tidak boleh keluar kota bisa ‘staycation’ di hotel. ASN dari Kota Yogyakarta menginap satu atau dua hari di Gunung Kidul. Begitu pula sebaliknya,” katanya.

Deddy mengatakan, jika usulan tersebut dapat direalisasikan, maka akan sedikit membantu para pelaku usaha jasa akomodasi untuk bertahan lebih lama di masa pandemi COVID-19.

“Tentunya, mereka menginap di hotel atau wisata kuliner di tempat usaha yang sudah mendapat verifikasi protokol kesehatan atau sertifikasi CHSE,” katanya.

Baca Juga: Kuburan Kosong, Aldebaran akan Ungkap Reyna Anak Andin? Bocoran Ikatan Cinta Malam Ini Minggu 20 Des

Ia menyebut pelaku usaha hotel dan restoran sudah berusaha semaksimal mungkin untuk menjalankan protokol kesehatan guna mencegah penularan COVID-19 dalam kegiatan usahanya dengan sertifikasi CHSE atau verifikasi protokol kesehatan.

Tiba-tiba ada kebijakan dari pusat sehingga kami merasa apa yang sudah kami lakukan, verifikasi protokol kesehatan atau sertifikasi CHSE ini sia-sia,” katanya.

Baca Juga: Suga Atau RM yang Paling Pemalu Saat Mendapat Pujian? Ini Dia Pengakuan V BTS!

Sebelumnya, Ketua Harian Satgas COVID-19 Yogyakarta Heroe Poerwadi mengatakan kebijakan rapid test antigen untuk pelaku perjalanan termasuk wisatawan merupakan upaya untuk meningkatkan keamanan wisatawan.

Ia pun optimistis kebijakan tersebut tidak akan mempengaruhi minat wisatawan untuk datang ke Yogyakarta guna menikmati libur akhir tahun.

Halaman:

Editor: Qiya Ameena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x