JURNAL GAYA - PT. Transjakarta melakukan beberapa penyesuaian layanan untuk memudahkan pengguna bus Transjakarta dalam bermobilisasi.
Namun, pelanggan Bus Transjakarta tetap wajib mematuhi protokol kesehatan yang berlaku selama masa pemberlakuan PPKM Level 1.
Seluruh pengguna Bus Transjakarta, wajib menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19 untuk dapat mengakses seluruh layanan Transjakarta.
Selain melalui aplikasi Jaki dan Peduli Lindungi, Anda juga bisa menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19 yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang.
Berikut beberapa penyesuaian rute bus Transjakarta yang dilansir Jurnal Gaya dari akun Instagram resmi Transjakarta @pt_transjakarta.
Baca Juga: Ke Jakarta Fair 2022 Bisa Naik Bus Transjakarta, Ini Jadwal, Rute, dan Tiket Masuknya
Reaktivasi rute D11 (Depok-BKN)
2 D31 (Cinere - Kuningan) dengan perubahan rute melalui Tol Depok - Antasari.
3 B21 (Bekasi Timur - Semanggi) dengan perpendekan rute Bekasi Timur - Grogol.