Ibadah Natal di Gereja Kota Bandung Bisa Secara Virtual, Tatap Muka Dibatasi 30 Persen Peserta

16 Desember 2020, 06:00 WIB
Gereja Bethel Bandung /Google Street View 2019

 

Jurnal Gaya  - Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui siaran khusus dari Ridwan Kamil telah melarang kegiatan perayaan tahun baru yang berpotensi menimbulkan kerumunan dan keramaian.

Larangan ini dilakukan untuk menekan jumlah penderita dan penularan Covid-19.

Sementara untuik wisatawan luar Bandung Raya yang akan berwisata dan berkunjung diharapkan membawa hasil tes Rapid Antigen yang menyatakan negatif. 

Baca Juga: INNALILAAHI, Salshabilla Adriani Terlibat Kecelakaan Beruntun di Kemang, Sempat Akan Kabur

Begitupun untuk Kota Bandung, Wali Kota Bandung Oded M Danial mengeluarkan peraturan yang meminta gereja membatasi jumlah jemaat yang bisa hadir hanya 30 persen dari total kapasitas saat pelaksanaan kegiatan Natal.  

"Maksimal 30 persen, tapi mereka (pemuka agama Kristen) sampaikan bisa 20 persen," kata Oded di Bandung, Jawa Barat, Selasa 15 Desember 2020 seperti dikutip dari ANTARA.

Namun, apabila ada gereja yang tetap menggelar kegiatan Natal secara tatap muka, perlu dibatasi jumlah jemaatnya dan perlu adanya koordinasi dengan pihak kepolisian.

Baca Juga: Jadwal TV Trans 7, Rabu 16 Deesember, Jangan Lewatkan Mata Najwa ‘Silang Versi FPI-Polisi’

"Mereka sudah banyak sampaikan akan dilaksanakan dengan virtual. Kalaupun ada satu atau dua (gereja), tetap ada izin dari kepolisian," kata Oded.

Aturan pembatasan ini tidak hanya diterapkan terhadap gereja. Namun, pembatasan berlaku  juga terhadap seluruh rumah ibadah di masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) proporsional ini.

Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Bandung Nomor 73 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat atas Perwali Kota Bandung Nomor 37 Tahun 2020 tentang Pedoman Penanganan COVID-19.

Baca Juga: 15 Desember Mendatang, McDonald's Turut Meriahkan ShopeePay Day

Dalam ketentuan Pasal 18 Ayat 4 Perwali Kota Bandung Nomor 73 Tahun 2020, disebutkan bahwa kapasitas jamaah dibatasi paling banyak 30 persen dari kapasitas rumah ibadah.

Selain itu, aturan itu juga mewajibkan setiap rumah ibadah agar menerapkan protokol kesehatan sebagai pencegahan penularan dan pengendalian wabah COVID-19.

Protokol kesehatan yang terdiri dari 3M yakni mencuci tangan dengan sabun atau anti kuman lainnya, memakai masker, dan menjaga jarak.***

Editor: Qiya Ameena

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler