Baru Dilantik Tri Rismaharini Diminta Mundur, Ini Pesan Rektor Univerditas Ibnu Chaldun!

25 Desember 2020, 09:00 WIB
Rektor Universitas Ibnu Chaldun Jakarta, Musni Umar, menuding Mensos Tri Rismaharini melanggar 2 UU. /Foto: Tangkapan layar kanal YouTube Musni Umar./

JURNAL GAYA-----Pelantikan Tri Rismaharini yang belum lama ini dilakukan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai Menteri Sosial (Mensos) RI menuai polemik. Perempuan yang akrab disapa Risma itu disorot karena masih menjabat sebagai Wali Kota Surabaya.

Hal ini, mendapat sorotan dari Rektor Universitas Ibnu Chaldun Jakarta, Musni Umar yang memberikan beberapa pesan. Musni Umar mengaku kagum dengan terpilihnya Risma karena sempat menjadi Wali Kota Surabaya beberapa waktu lalu, namun kini tiba-tiba Risma menjadi Menteri Sosial.

Musni mengatakan, "Bu Risma diangkat jadi Menteri Sosial, ini hebat sekali ya, dari wali kota bukan lagi menjadi gubernur, tapi langsung menjadi Menteri Sosial. Ya kita ucapkan selamat kepada Bu Tri Rismaharini telah diberi amanah untuk menjadi Mensos RI."

Baca Juga: BIGBANG Jadi Boy Grup Generasi Kedua di Korea Selatan yang Raih 1 Miliar Streaming di Spotify

Namun, ada satu hal yang mengganggu Musni Umar tentang pengangkatan Risma.

“Satu hal yang penting kita kemukakan bahwa beliau itu merangkap jabatan, selain sebagai Wali Kota Surabaya juga sebagai Mensos RI,” ujarnya dikutip
dari kanal YouTube Musni Umar yang dikutip Jurnal Gaya, Jumat 25 Desember 2020, dari PRBandungRaya.com dengan artikel berjudul Tri Rismaharini Dianggap Melanggar 2 Undang-undang, Musni Umar: Segera Mundur Jadi Walkot Surabaya

Musni Umar menyebutkan, "Sekarang ini baru dilantik dan sudah melanggar undang-undang," katanya.

Musni Umar menjelaskan, ada dua UU yang dilanggar Risma saat berhasil menerima jabatan Menteri Sosial.

Dalam videonya Ia mengatakan, “Menurut UU, ini tidak boleh melanggar, jadi UU yang dilanggar Bu Risma ini adalah UU Pemerintah Daerah Nomor 23 tahun 2014 pada pasal 76 ayat 1A huruf H dan UU Kementerian Negara Nomor 39 tahun 2008 pada pasal 23.”

Baca Juga: 7 Sunnah Bagi Laki-laki Pada Hari Jum'at, Nomor 3 Bisa Hindarkan dari Fitnah Dajjal

Dia menjelaskan, undang-undang tersebut melarang wakil dan kepala daerah merangkap jabatan.

Menurut Musni Umar, “Dalam UU Pemerintah Daerah Paragraf 4 pasal 76 menyebutkan bahwa larangan bagi kepala daerah atau wakil kepala daerah merangkap jabatan, juga dilarang oleh UU Nomor 39 Tahun 2008, jadi beliau Wali Kota Surabaya dan juga Mensos. Itu tidak boleh menurut UU.”

Meski Jokowi sudah memberi izin, Musni Umar menggarisbawahi bahwa UU berada pada posisi tertinggi dan hal itu sama sekali tidak diperbolehkan.

Baca Juga: MENGEJUTKAN! Ternyata Habib Rizieq Diperlakukan Seperti Ini Oleh Polisi di Penjara

Kemudian Musni Umar menjelaskan kembali, "Jadi ini penting diperhatikan, walaupun kita tahu, Bu Risma sudah minta izin kepada presiden dan menurut beliau tidak apa-apa. Tetapi kan UU itu di atas, jadi bahkan seorang presiden bersumpah untuk menjalankan UU, dengan sebaik-baiknya dan selurus-lurusnya," katanya.

Agar persoalan ini tidak berlanjut, Musni Umar mengingatkan Risma agar mundur dari Walikota Surabaya dan fokus menjadi Menteri Sosial.

Baca Juga: Jadwal Acara TV RCTI Jumat 25 Desember 2020, Bu Sarah Gagalkan Kebusukan Elsa, Reyna dan Andin Aman

Tak hanya itu, ia juga berpesan kepada Risma yang juga harus bisa mengembalikan citra Menteri Sosial yang sebelumnya tercemar korupsi Dana Bantuan Sosial oleh Juliari Peter Batubara.

Ia juga mengingatkan Risma agar tidak menyalahgunakan kewenangan Menteri Sosial untuk kepentingan parpol tertentu atau partainya, PDI Perjuangan atau PDIP.*** (Ninda Fajriati/PRBandungRaya.com)

 

Editor: Qiya Ameena

Sumber: PR Bandung Raya

Tags

Terkini

Terpopuler