Gara-gara Sering Minta Uang Buat Mabuk, Ayah Tiri Tega Menganiaya Anak Tirinya di Cianjur

26 Desember 2020, 11:49 WIB
Ilustrasi penganiayaan. /Pixabay/Tumisu/

JURNAL GAYA - Kasus penganiayaan seorang remaja di Cianjur akhirnya bisa diungkap oleh aparat kepolisian Polres Cianjur.

Terungkap dalam penyelidikan ternyata pelaku sekaligus otak perencananya ternyata ayah tiri korban. 

Daerah Cianjur ternyata hanya dipakai sebagai Tempat Kejadian Perkara (TKP). 

Kedua tersangka dan korban ternyata berasal dari wilayah Kabupaten Bandung Barat.

Baca Juga: Asmirandah Melahirkan Anak Pertama 25 Desember, Kado Natal Terindah Setelah 7 Tahun Penantian

Ridwan otak pelaku sekaligus ayah tiri korban, mengatakan nekat menganiaya anak tirinya itu, karena kesal sering membuat onar dan meminta uang untuk berfoya-foya, bahkan anaknya tersebut kerap mengamuk jika permintaannya tidak dipenuhi.

 "Kalau minta uang sampai jutaan, kalau tidak dikasih ngamuk-ngamuk. Kalau sudah habis minta lagi karena uangnya dipakai untuk pesta minuman keras dengan teman-temannya," kata Ridwan.

Ridwan mengatakan kepada penyidik alasan mengapa ia tega menganiaya anak tirinya sampai terluka parah.

Seperti dilansir dari ANTARA, Sabtu, 26 Desember 2020, Polres Cianjur, Jawa Barat, berhasil meringkus dua dari tiga pelaku penganiayaan terhadap remaja pria umur 17 tahun warga Gununghalu, Bandung Barat.

Baca Juga: SIAP SIAP VAKSIN! Akhirnya Daerah Sudah Siap Distribusikan Vaksin

Kasatreskrim Polres Cianjur AKP Anton di Cianjur, Jumat, mengatakan dua pelaku yakni Ridwan Agung dan Rohmat Hidayatulah.

Ridwan Agung adalah otak penganiayaan yang merupakan ayah tiri korban, telah merencanakan aksi tersebut bersama dua pelaku lainnya, dengan cara membawa korban ke wilayah Cianjur.

"Korban sempat dipukuli dan dibacok menggunakan senjata tajam di perkebunan teh di Kecamatan Campaka, namun korban yang masih bernapas kembali dimasukkan ke dalam mobil dan kembali dikeroyok pelaku," kata Anton menjelaskan.

Baca Juga: Jadwal Acara TV RCTI Sabtu 26 Desember 2020, Final Masterchef Indonesia Setelahnya Ikatan Cinta

Penganiayaan berlanjut di lokasi kedua di Kecamatan Haurwangi, Cianjur, korban kembali mendapatkan beberapa kali bacokan senjata tajam.

Untunglah korban yang terluka parah berhasil menyelamatkan diri dan mendapat pertolongan warga sekitar. Korban kemudian melaporkan kejadian yang menimpa dirinya kepada kantor polisi terdekat. 

Dalam waktu tak begitu lama, petugas kepolisian langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap dua pelaku yakni Ridwan dan Rohmat Hidayatulah, sedangkan Panji pelaku lainnya berhasil melarikan diri dan saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Cianjur.

Baca Juga: Mengancam Pemukiman Penduduk, BKSDA Amankan Harimau di Aceh Singkil

"Pelaku dijerat dengan pasal 340 jo 53 ayat 1 KUHP dan pasal 80 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan 16 tahun penjara," katanya.***

Editor: Qiya Ameena

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler