Langgar Prokes Malam Tahun Baru, Polisi Segel D'Bunker Bar

1 Januari 2021, 09:08 WIB
Suasana pesta Tahun Baru di Koda Bar saat dilakukan inspeksi oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya bersama Satpol PP dan TNI pada Kamis malam (31/12/2020). /Antara/Fianda Sjofjan Rassat

 

JURNAL GAYA – Diduga melanggr sejumlah protokol kesehatan saat malam Tahun Baru 2021 petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya dan Satpol PP DKI Jakarta menyegel D'Bunker Bar di Jalan Melawai Raya.

Baca Juga: Malam Tahun Baru, 2 Karyawan Bar Dirazia Positif Covid-19

"D'Bunker di Jalan Melawai ini yang fatal betul, kerumunannya sudah cukup banyak dan tidak pakai masker, tidak jaga jarak," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa usai razia protokol kesehatan di D'Bunker Bar, Jumat dini hari, 1 Januari 2020.

Baca Juga: Hari Pertama 2021, Jakarta Diprediksikan Hujan Disertai Angin Kencang

Mukti juga mengatakan D'Bunker Bar telah menyalahi peraturan Pemprov DKI Jakarta mengenai jam buka cafe, restoran dan bar yang dibatasi hingga pukul 19.00 WIB. "Waktunya sudah lewat seharusnya pukul 19.00 malam tutup. Kafe-kafe lain sudah tutup semua, ini artinya melawan petugas ya," tegasnya.

Terkait hal itu, Mukti mengatakan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya akan memberikan rekomendasi kepada Satpol PP DKI Jakarta untuk mencabut izin D'Bunker Bar. Petugas Satpol kemudian menyegel tempat tersebut dan petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya juga memasang garis polisi di D'Bunker Bar.

Baca Juga: Gisel Unggah Pesan Menohok Untuk Gempi, Merana dan jadi Pertanda, Hak Asuh Anak Beralih ke Gading?

"Ini saya police line dan akan disegel dan saya buat rekomendasi kepada Pol PP untuk dicabut izinnya. Ini melanggarnya terlalu, di sini ada 20 lebih berkerumun tapi lengkap (pelanggarannya) tidak pakai masker, tidak jaga jarak," ujarnya.

Baca Juga: Jokowi Sebut Tahun 2020 sebagai Tahun Terberat Dalam Sejarah Dunia

Mukti mengatakan pihak pengelola bar mengaku tidak mengetahui peraturan gubernur soal pembatasan jam operasional kafe, bar dan restoran. "Alasannya tidak tahu edaran gubernur, padahal edaran sudah lama, kita juga sudah banyak sosialisasi, juga dengan pengusaha sudah dibicarakan semua," katanya.

Baca Juga: Nikmati Mudahnya Belanja Online di Merchant Baru ShopeePay

Usai melakukan penyegelan, petugas gabungan kemudian membawa seluruh pengunjung beserta staf bar ke Mapolda Metro Jaya untuk dilakukan tes usap.  "(20 orang ini) akan dibawa ke Polda Metro Jaya di swab, kalau positif di bawa ke Wisma Atlet. Tempat ini kita tutup dan police line," katanya. ***

Editor: Dini Yustiani

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler